nusabali

Viral Oknum Sulinggih Mesum, PHDI Bali Sebut Proses Madwijati Tidak Terdaftar Secara Sah

  • www.nusabali.com-viral-oknum-sulinggih-mesum-phdi-bali-sebut-proses-madwijati-tidak-terdaftar-secara-sah

DENPASAR, NusaBali.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Bali menyebut proses madwijati dari oknum sulinggih mesum yang viral tersebut tidak terdaftar secara sah di organisasi induk umat Hindu Dharma.

Pada Sabtu (25/2/2023), krama Hindu di Bali khususnya di Kabupaten Buleleng dihebohkan dengan visual sosok oknum sulinggih. Visual tersebut berisi sosok perempuan dan oknum sulinggih yang terlihat memeluk dari belakang dalam kondisi nirbusana.

Visual yang menampar keras dunia kepanditaan di Bali ini beredar luas di jagat maya khususnya WhatsApp Group pada beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, perempuan dalam visual tersebut diduga selingkuhan oknum sulinggih.

Mirisnya, visual tersebut disinyalir dikirim sendiri oleh oknum sulinggih yang identitasnya masih belum diketahui ini. Terkirimnya visual tersebut ke WhatsApp Group dikarenakan oknum sulinggih tersebut tidak sengaja menekan tombol ‘kirim’.

Melihat kasus ini mencoreng dunia kesulinggihan dan meresahkan krama Hindu, PHDI Bali berusaha mengonfirmasi kebenarannya. Ketua Pengurus Harian PHDI Bali, I Nyoman Kenak, 54, menuturkan pihaknya sangat kecewa atas kasus semacam ini.

“Sebelum berita ini viral. Kemarin (Jumat) malam, saya sendiri langsung bertindak menghubungi PHDI Kabupaten Buleleng. Malam itu juga kami selidiki sampai ke tingkat (pengurus PHDI) desa,” tutur Kenak ketika dikonfirmasi pada Sabtu (25/2/2023) sore.

Jelas Kenak, pihaknya sempat meragukan kebenaran visual tersebut. Namun begitu diselidiki lebih mendalam, ternyata benar sosok di dalam visual tersebut memang menyandang gelar sulinggih. Oknum sulinggih tersebut dikonfirmasi berada di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari hasil penyelidikan PHDI Bali ini pula ditemukan fakta bahwa oknum sulinggih tersebut melakukan proses madwijati tanpa supervisi PHDI. Dengan demikian ritual diksa pariksa yang dijalankan tidak terdaftar secara sah dalam Dharma Upapati atau Paruman Pandita.

“Oknum sulinggih itu tidak terdaftar di PHDI Kabupaten Buleleng. Artinya proses dwijati (oknum sulinggih) itu tidak dilakukan melalui PHDI sebagai lembaga (induk Hindu Dharma) yang sah,” tegas putra Ida Pandita Mpu Dhaksa Merta Yoga dari Griya Agung Beraban, Denpasar.

Imbuh mantan pramuwisata ini, kasus oknum sulinggih mesum ini akan dibawa ke dalam forum-forum penting PHDI seperti Pasamuan Agung untuk menjadi bahan evaluasi. Sebab, gelar sulinggih bukan gelar enteng bagi individu yang belum siap dengan jalan spiritual.

Sulinggih dikatakan Kenak sebagai Sang Satya Wadi dan penata Upadesa. Seorang Satya Wadi adalah individu yang selalu berkata dan mengucapkan kebenaran (dharma). Sebagai penata Upadesa, sulinggih memberikan wejangan yang mencerahkan umat.

Apabila sudah melenceng dari kedua filosofi itu maka individu tersebut sudah tidak pantas disebut sulinggih apalagi mencerminkan tindak tanduk seorang sulinggih. Individu yang sudah madwijati adalah orang yang terlahir dua kali, pertama dari rahim ibu kemudian dari rahim ilmu pengetahuan sejati yakni Weda.

Atas kasus yang mencoreng dunia kepanditaan ini, Kenak mendorong forum untuk memperketat proses dwijati. Keputusan ini tentunya berasal dari kebijaksanaan Dharma Upapati dalam Pasamuan Agung.

“Kasus ini adalah tanggung jawab bersama bukan saja lembaga (PHDI). Yang jelas dari kami pasti akan ada tindakan untuk memproses kejadian ini,” tandas Kenak. *rat

Komentar