Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Surabaya Indah dan Travel Panca Sari di Sumbawa Barat
Travel Panca Sari
Bus Surabaya Indah
Jasa Raharja
Dewi Aryani Suzana
Santunan
Sumbawa Barat
Kecelakaan
Poto Tano
SUMBAWA BARAT – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Surabaya Indah dengan minibus travel Panca Sari, yang terjadi di Jalan Raya Lintas Poto Tano – Sumbawa, tepatnya di Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (24/2/2023) malam.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
“Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” terang Dewi.
Dewi menyampaikan, bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan
jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujarnya.
Percepatan penyelesaian santunan ini merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (kepolisian, rumah sakit, Dukcapil dll).
Lebih lanjut Dewi mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah nopol EA 7282 SB, dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang.
Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.30 WITA, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun, di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari nopol EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan. Akibat musibah tersebut, 6 penumpang meninggal dunia dan 8 penumpang luka-luka.
“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
“Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” terang Dewi.
Dewi menyampaikan, bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan
jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujarnya.
Percepatan penyelesaian santunan ini merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (kepolisian, rumah sakit, Dukcapil dll).
Lebih lanjut Dewi mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah nopol EA 7282 SB, dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang.
Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.30 WITA, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun, di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari nopol EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan. Akibat musibah tersebut, 6 penumpang meninggal dunia dan 8 penumpang luka-luka.
1
Komentar