Pengedar 2.000 Butir Pil Koplo Terancam 10 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar menangkap Yogi Virnanda, 28, pengedar pil koplo asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 2.000 pil koplo siap edar. Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Yogi ditangkap di depan kosnya di Jalan Pulau Lingga, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada 1 Februari 2023. "Pelaku inisial YV dari Banyuwangi ditangkap dan ditemukan 2.000 tablet, yaitu pil koplo dengan logo 'Y'," tutur Bambang, saat konferensi pers, Senin (27/2).
Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yogi ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapat informasi kerap terjadi transaksi obat-obatan di Jalan Pulau Lingga Denpasar.
Saat itu, petugas melihat Yogi dengan gerak-geriknya yang mencurigakan di depan kamar kos pada 1 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 Wita. Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan Yogi, namun tidak ditemukan barang bukti.
Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal Yogi dan menemukan barang bukti berupa 2.000 butir tablet warna putih. "Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Riski. Tersangka membeli 1.000 tablet warna putih seharga Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta," jelas Kombes Bambang. *
Komentar