Lagi Nempel, Pengedar Narkoba Dijuk
Sebulan, Polresta Bekuk 32 Tersangka Narkoba
DENPASAR, NusaBali
Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba, Dimas Tri Pamungkas, 22, saat nempel narkoba di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Sabtu (18/2).
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1,9 kilogram ganja dan 2,83 gram shabu. Tersangka asal Klaten yang tinggal sementara di Jalan Bungtomo, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat itu ditangkap saat sedang menempel narkoba. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip ganja dan lima plastik klip shabu di dalam jok sepeda motor.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka. Disana ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja. "Menurut keterangan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang biasa dipanggil Mas Tembe. Tersangka ini sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan shabu kemudian dipecah dan menempel kembali," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (27/2) siang.
Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan menjelaskan tersangka sudah berkali-kali menerima dan menempel narkoba yang dipasok Mas Tembe. Selama Desember 2017 tujuh kali mengambil shabu dengan total berat 40 gram. Pada 5 Febuari 2023 tersangka menerima ganja seberat 1 kilogram. Tanggal 14 Februari 2023 kembali menerima ganja seberat 2 kilogram. Terakhir 16 Februari 2023 bertempat di Jalam Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur menerima shabu seberat 20 gram.
"Tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan sabu. Tersangka dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," ungkap Kapolresta Denpasar.
Selain tersangka Dimas Tri Pamungkas, Selama periode Febuari 2022 aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar juga meringkus 31 tersangka lainnya. Jadi, total 32 tersangka yang diamankan dari 25 kasus. Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka ini berupa ganja seberat 2.001,58 gram (2 kg), pil koplo sebanyak 2.000 butir, Shabu seberat 85,10 gram, tembakau sintetis seberat 64,55 gram.
"Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Pengungkapan kasus narkoba selama Febuari ini dapat menyelamatkan 40.000 jiwa," pungkas Kapolresta. *pol
1
Komentar