Jabatan Ketua BMD Desa Culik Digoyang
Sesuai awig-awig, ketua BMD diangkat melalui paruman yang dihadiri utusan dadia, banjar adat, teruna teruni, dan desa seket.
AMLAPURA, NusaBali
Jabatan Ketua Badan Musyawarah Desa (BMD) Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, yang diemban I Gede Partha Yadnya sejak 30 Mei 2017, mulai digoyang. Jabatannya dinilai ilegal karena diangkat tanpa melalui paruman dan bertentangan dengan awig-awig Desa Pakraman Culik yang disahkan pada 11 Mei 1975.
Persoalan itu mencuat bermula dari paruman yang digelar BMD Desa Pakraman Culik pada Rabu (17/5) di Pura Puseh, dipimpin Ketua BMD I Gede Putu Sudita. Paruman tersebut membahas agenda upacara majaya-jaya prajuru Desa Pakraman Culik, setelah ditetapkan bendesa definitif I Gede Degeng.
Menjelang paruman berakhir, Ketua BMD I Gede Putu Sudita menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Karenanya terjadi kevakuman jabatan Ketua BMD.
Selanjutnya segenap pengurus BMD Desa Pakraman Culik menggelar paruman melibatkan internal pengurus, Selasa (30/5). Paruman itu kemudian memutuskan Wakil Ketua BMD I Gede Partha Yadnya menjabat Ketua BMD. Tetapi sesuai ketentuan awig-awig yang disahkan pada 11 Mei 1975, paruman untuk mengangkat Ketua BMD mestinya dihadiri utusan 67 dadia, utusan 12 banjar adat, utusan 12 teruna-teruni, dan utusan dari desa seket.
“Makanya saya menolak I Gede Partha Yadnya menjabat Ketua BMD,” kata I Nyoman Widana, mantan Bendesa Pakraman Culik dari Banjar Buayang, Minggu (4/6).
Bahkan Plt Bendesa I Nengah Suantara terang-terangan menentang kepemimpinan I Gede Partha Yadnya, karena tidak melalui mekanisme. “Saudara I Gede Partha Yadnya tidak pernah diangkat sebagai ketua melalui paruman BMD yang dihadiri utusan dadia, banjar adat, teruna teruni, dan desa seket,” tulis Nengah Suantara dalam pernyataan sikapnya tertanggal 2 Juni 2017 ditembuskan ke beberapa instansi.
Tokoh dari Banjar Amerta Sari I Wayan Putra, juga menentang kepemimpinan I Gede Partha Yadnya, yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Gede Partha Yadnya menyatakan, posisi dirinya sebelumnya adalah Wakil Ketua BMD. Sehubungan ketua BMD mengundurkan diri, maka paruman BMD secara otomatis menaikkan jabatannya jadi Ketua BMD. “Memang saat paruman hanya melibatkan pengurus BMD, bukan melibatkan utusan dari dadia, banjar, teruna teruni, dan desa seket. Tetapi paruman melibatkan pengurus BMD yang menetapkan saya sebagai Ketua BMD,” kata Gede Partha Yadnya dari Banjar Amerta Sari. *k16
Persoalan itu mencuat bermula dari paruman yang digelar BMD Desa Pakraman Culik pada Rabu (17/5) di Pura Puseh, dipimpin Ketua BMD I Gede Putu Sudita. Paruman tersebut membahas agenda upacara majaya-jaya prajuru Desa Pakraman Culik, setelah ditetapkan bendesa definitif I Gede Degeng.
Menjelang paruman berakhir, Ketua BMD I Gede Putu Sudita menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Karenanya terjadi kevakuman jabatan Ketua BMD.
Selanjutnya segenap pengurus BMD Desa Pakraman Culik menggelar paruman melibatkan internal pengurus, Selasa (30/5). Paruman itu kemudian memutuskan Wakil Ketua BMD I Gede Partha Yadnya menjabat Ketua BMD. Tetapi sesuai ketentuan awig-awig yang disahkan pada 11 Mei 1975, paruman untuk mengangkat Ketua BMD mestinya dihadiri utusan 67 dadia, utusan 12 banjar adat, utusan 12 teruna-teruni, dan utusan dari desa seket.
“Makanya saya menolak I Gede Partha Yadnya menjabat Ketua BMD,” kata I Nyoman Widana, mantan Bendesa Pakraman Culik dari Banjar Buayang, Minggu (4/6).
Bahkan Plt Bendesa I Nengah Suantara terang-terangan menentang kepemimpinan I Gede Partha Yadnya, karena tidak melalui mekanisme. “Saudara I Gede Partha Yadnya tidak pernah diangkat sebagai ketua melalui paruman BMD yang dihadiri utusan dadia, banjar adat, teruna teruni, dan desa seket,” tulis Nengah Suantara dalam pernyataan sikapnya tertanggal 2 Juni 2017 ditembuskan ke beberapa instansi.
Tokoh dari Banjar Amerta Sari I Wayan Putra, juga menentang kepemimpinan I Gede Partha Yadnya, yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Gede Partha Yadnya menyatakan, posisi dirinya sebelumnya adalah Wakil Ketua BMD. Sehubungan ketua BMD mengundurkan diri, maka paruman BMD secara otomatis menaikkan jabatannya jadi Ketua BMD. “Memang saat paruman hanya melibatkan pengurus BMD, bukan melibatkan utusan dari dadia, banjar, teruna teruni, dan desa seket. Tetapi paruman melibatkan pengurus BMD yang menetapkan saya sebagai Ketua BMD,” kata Gede Partha Yadnya dari Banjar Amerta Sari. *k16
1
Komentar