Polres Bangli Bekuk 4 Tersangka Narkoba
Tersangka Jemmy baru dua minggu bebas dari Lapas Kerobokan akibat terjerat kasus penggelapan suku cadang kendaraan.
BANGLI, NusaBali
Sat Resnarkoba Polres Bangli membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dalam dua bulan terakhir, empat pelaku diringkus. Salah satunya, pengedar atau kurir narkoba. Tiga orang lainnya, pemakai.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan tersangka pengedar bernama Jemmy Sinaga alias Jemmy, 41. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini kedapatan hendak ngurir narkoba jenis shabu-shabu. Jemmy ditangkap di seputaran Jalan Lettu Sobat, Kelurahan Bebalang, Bangli, saat akan mengambil tempelan shabu-shabu. "Tersangka Jemmy baru dua minggu bebas dari Lapas Kerobokan akibat terjerat kasus penggelapan suku cadang kendaraan," jelasnya, Senin (27/2).
Jemmy mengaku mendapatkan upah Rp 300.000 untuk menjadi kurir shabu-shabu oleh seseorang berinisial AD. “Rencananya, paket shabu-shabu itu mau dibawa ke Tabanan untuk diberikan ke orang lain. Dia jadi kurir mengaku mendapat upah 300 ribu karena kepepet tidak punya pekerjaan selepas dari penjara," ujarnya.
Selain Jemmy, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah I Nyoman Yuda Wibawa alias Nopa, 40, asal Jimbaran. Yuda dibekuk bersama temannya, I Gede Oka Aristiawan alias Oka, 26, yang juga asal Jimbaran, Badung.
Kata AKP Gusti Sudhira, kedua diamankan bersamaan saat hendak mengambil shabu-shabu di Bangli. Rencana mereka mau gunakan bersama-sama.
Berikutnya, I Kadek Purnama Arta alias Dek Bo,31, asal Buleleng. Dia dibekuk di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu. Dari interogasi, Dek Bo mengaku rencana menggunakan shabu-shabu itu dengan teman wanitanya yang ada di Bangli. “Pengakuannya sudah setahun ini menggunakan narkoba. Terhitung sudah tiga kali,” sebutnya.
Ditambahkan pula, petugas masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Pengakuan mereka masih kami kembangkan, untuk memburu yang lain yang ada kaitannya dengan para tersangka ini,” jelasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.*esa
Sat Resnarkoba Polres Bangli membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dalam dua bulan terakhir, empat pelaku diringkus. Salah satunya, pengedar atau kurir narkoba. Tiga orang lainnya, pemakai.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan tersangka pengedar bernama Jemmy Sinaga alias Jemmy, 41. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini kedapatan hendak ngurir narkoba jenis shabu-shabu. Jemmy ditangkap di seputaran Jalan Lettu Sobat, Kelurahan Bebalang, Bangli, saat akan mengambil tempelan shabu-shabu. "Tersangka Jemmy baru dua minggu bebas dari Lapas Kerobokan akibat terjerat kasus penggelapan suku cadang kendaraan," jelasnya, Senin (27/2).
Jemmy mengaku mendapatkan upah Rp 300.000 untuk menjadi kurir shabu-shabu oleh seseorang berinisial AD. “Rencananya, paket shabu-shabu itu mau dibawa ke Tabanan untuk diberikan ke orang lain. Dia jadi kurir mengaku mendapat upah 300 ribu karena kepepet tidak punya pekerjaan selepas dari penjara," ujarnya.
Selain Jemmy, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah I Nyoman Yuda Wibawa alias Nopa, 40, asal Jimbaran. Yuda dibekuk bersama temannya, I Gede Oka Aristiawan alias Oka, 26, yang juga asal Jimbaran, Badung.
Kata AKP Gusti Sudhira, kedua diamankan bersamaan saat hendak mengambil shabu-shabu di Bangli. Rencana mereka mau gunakan bersama-sama.
Berikutnya, I Kadek Purnama Arta alias Dek Bo,31, asal Buleleng. Dia dibekuk di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu. Dari interogasi, Dek Bo mengaku rencana menggunakan shabu-shabu itu dengan teman wanitanya yang ada di Bangli. “Pengakuannya sudah setahun ini menggunakan narkoba. Terhitung sudah tiga kali,” sebutnya.
Ditambahkan pula, petugas masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Pengakuan mereka masih kami kembangkan, untuk memburu yang lain yang ada kaitannya dengan para tersangka ini,” jelasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.*esa
1
Komentar