Perkuat Bottom-up Innovation, Raperda Inovasi Daerah Badung Tidak Mau Kejar Tayang
MANGUPURA, NusaBali.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inovasi Daerah Kabupaten Badung tidak mau grasah-grusuh menyelesaikan rancangan regulasi tanpa perhitungan matang.
Ketua Pansus Raperda Inovasi Daerah Badung, I Nyoman Gede Wiradana menyebut tidak mau kejar tayang merampungkan raperda inisiatif pemerintah ini. Sebab, keberadaan regulasi inovasi daerah sangat krusial dalam menyelamatkan Badung yang kaya inovasi namun kurang terjamin secara aturan.
“Saya akan kawal raperda ini dari tahap penggodokan hingga sudah diundangkan nantinya. Kami tidak mau buru-buru kejar tayang merampungkan,” tutur anggota Komisi II DPRD Badung pada Sabtu (25/2/2023) ketika dijumpai di sela Bulan Bahasa Bali Sibanggede, Abiansemal.
Keberadaan payung hukum inovasi daerah dinilai mampu menjaga kontinuitas kreativitas krama Badung dalam berinovasi dan juga soal jaminan anggaran dan insentifnya. Jelas Wiradana, pansus sudah berkonsultasi dengan BRIN guna mendapat masukan dan harmonisasi regulasi di tingkat pusat.
Setelah dikomparasikan ke BRIN, raperda ini mendapat tujuh catatan di 30 pasal yang ada. Kemudian, tim ahli pansus memberikan sebelas catatan tambahan untuk ruang pembenahan dan penguatan pasal.
Lewat raperda ini, krama Badung menjadi subjek atau pelaku inovasi maka pola bottom-up innovation dibuat lebih kuat. Gagasan dan kreativitas dari tingkat rumah tangga sekalipun hingga organisasi perangkat daerah (OPD) bisa diusulkan untuk mendapatkan dukungan pengembangan.
Hingga saat ini, pematangan dan penyempurnaan setiap butir pasalnya tengah dilakukan. Wiradana memprediksi, raperda ini akan rampung sebelum Rapat Paripurna DPRD Badung II pada tahun 2023 ini.
“Kalau raperda ini nantinya sudah menjadi perda. Masyarakat dari tingkat rumah tangga sampai OPD bisa mengusulkan inovasi kepada Pemkab Badung untuk didukung pengembangan dan penganggaran lebih lanjut,” papar Wiradana.
Namun, raperda ini juga akan berimplikasi terhadap kinerja OPD yang melempem. Sebab, Raperda Inovasi Daerah ini direncanakan mengandung butir pasal reward and punishment bagi OPD berinovasi dan OPD adem ayem.
Dengan demikian, mau tidak mau setiap tahunnya jajaran Pemkab Badung harus memiliki gebrakan untuk kemajuan daerah. Sebab, inovasi ini tidak harus berasal dari jajaran pemerintah saja namun bisa pula diusulkan atau dijemputbolakan gagasan yang ada di akar rumput.
Lantaran motivasi terbesar dari keberadaan raperda ini adalah bottom-up innovation yang berasal dari akar rumput. Selama ini, kata Wiradana, cukup banyak inovasi krama Badung namun setelah berjalan malah mati suri karena tidak ada jaminan kontinuitas dari segi regulasi dan dana.
“Oleh karena itu, raperda ini harus digodok secara seksama agar begitu banyak inovasi yang terdata di Balitbang Badung tidak sekadar garang di atas meja tetapi mampu berkelanjutan. Di luar Bali, informasi dari BRIN baru Semarang dan Pati di Jawa Tengah yang punya perda semacam ini,” tutup Wiradana. *rat
Komentar