Saksi Kasus Dugaan Pungli SPI Mahasiswa Baru Unud, Eks Rektor Diperiksa 8 Jam di Kejati
Mafia Unud
Rektor Koruptor
Korupsi
Dana SPI
Gurita Unud
Bisnis Gelap Unud
Kampus Korup
Kampus Maling
SPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri Unud ini dimulai pada tahun akademik 2018/2019, saat itu Prof Raka Sudewi masih menjabat sebagai Rektor Unud.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Rektor Unud (2017-2021), Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 di Kejati Bali pada, Selasa (28/2).
Informasi yang dihimpun, Prof Raka Sudewi tiba di Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejati Bali. Guru Besar Neurologi Unud ini diperiksa selama 8 jam dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan pungli SPI di Unud.
Salah satunya mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi. Mantan Rektor kelahiran Denpasar, 15 Februari 1959 ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah menyandang status tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS. "Pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," katanya.
Saat ditanya materi pemeriksaan, Agus enggan berkomentar dengan alasan bisa mengganggu jalannya penyidikan. “Jika ada perkembangan dalam kasus ini akan kami infokan lebih lanjut,” tegas Agus, pengganti Kasi Penkum lama Luga Harlianto yang kini pindah tugas ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB). Seperti diketahui, SPI untuk mahasiswa baru ini dimulai pada tahun akademik 2018/2019. Saat itu, Prof Raka Sudewi masih menjabat sebagai Rektor Unud. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Mahasiswa saat itu menyebut tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Pihak Unud sendiri menegaskan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017.
Sementara itu, Prof Raka Sudewi yang sempat dikonfirmasi di sela pemeriksaan kemarin, memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga pukul 15.30 Wita, Prof Raka Sudewi masih menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Kajati Bali, Ade T Sutiawarman menjelaskan berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Udayana (Unud), pungutan SPI hanya untuk fakultas-fakultas tertentu yang memang menjadi favorit di kampus negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan, penarikan SPI itu kan sesuai dengan dasar hukumnya berdasarkan keputusan rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan, kemudian uangnya masuk. Kami juga meneliti penggunaannya," kata dia.
Penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut, kata Ade, hingga kini dilakukan tim auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penggunaan dan aliran dana oleh tiga tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS yang diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Ade menyebutkan jumlah kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana mencapai Rp 3,8 miliar terhadap lebih dari 300 mahasiswa yang masuk Unud melalui jalur mandiri. Rata-rata pungutan kepada sejumlah mahasiswa tersebut mencapai Rp10 juta.
"Kalau hitungan mulai dari tahun 2018 sampai 2023 jumlahnya cukup lumayan, ya. Ini auditor kami masih bekerja. Kami bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meneliti hal tersebut," kata dia. Ia memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan terhadap dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI. Dengan penelitian terhadap dokumen tersebut, pihaknya mendalami modus lain dari penggunaan dana SPI Universitas Udayana selain memungut tanpa dasar kepada mahasiswa pada fakultas yang tidak diatur dalam keputusan rektor.
"Memang sehubungan dengan laporan masyarakat yang kami terima, ada beberapa hal terkait dengan penerimaan keuangan tersebut. Ada beberapa hal (modus) di antaranya tadi (memungut SPI tanpa dasar)," kata Ade saat ditanyai terkait dengan modus lain penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana. Sekarang ini, kata Ade, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali memantapkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli untuk mengungkap secara terang apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini yakni dugaan korupsi dana SPI. *rez
Informasi yang dihimpun, Prof Raka Sudewi tiba di Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejati Bali. Guru Besar Neurologi Unud ini diperiksa selama 8 jam dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan pungli SPI di Unud.
Salah satunya mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi. Mantan Rektor kelahiran Denpasar, 15 Februari 1959 ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah menyandang status tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS. "Pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," katanya.
Saat ditanya materi pemeriksaan, Agus enggan berkomentar dengan alasan bisa mengganggu jalannya penyidikan. “Jika ada perkembangan dalam kasus ini akan kami infokan lebih lanjut,” tegas Agus, pengganti Kasi Penkum lama Luga Harlianto yang kini pindah tugas ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB). Seperti diketahui, SPI untuk mahasiswa baru ini dimulai pada tahun akademik 2018/2019. Saat itu, Prof Raka Sudewi masih menjabat sebagai Rektor Unud. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Mahasiswa saat itu menyebut tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Pihak Unud sendiri menegaskan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017.
Sementara itu, Prof Raka Sudewi yang sempat dikonfirmasi di sela pemeriksaan kemarin, memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga pukul 15.30 Wita, Prof Raka Sudewi masih menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Kajati Bali, Ade T Sutiawarman menjelaskan berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Udayana (Unud), pungutan SPI hanya untuk fakultas-fakultas tertentu yang memang menjadi favorit di kampus negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan, penarikan SPI itu kan sesuai dengan dasar hukumnya berdasarkan keputusan rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan, kemudian uangnya masuk. Kami juga meneliti penggunaannya," kata dia.
Penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut, kata Ade, hingga kini dilakukan tim auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penggunaan dan aliran dana oleh tiga tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS yang diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Ade menyebutkan jumlah kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana mencapai Rp 3,8 miliar terhadap lebih dari 300 mahasiswa yang masuk Unud melalui jalur mandiri. Rata-rata pungutan kepada sejumlah mahasiswa tersebut mencapai Rp10 juta.
"Kalau hitungan mulai dari tahun 2018 sampai 2023 jumlahnya cukup lumayan, ya. Ini auditor kami masih bekerja. Kami bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meneliti hal tersebut," kata dia. Ia memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan terhadap dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI. Dengan penelitian terhadap dokumen tersebut, pihaknya mendalami modus lain dari penggunaan dana SPI Universitas Udayana selain memungut tanpa dasar kepada mahasiswa pada fakultas yang tidak diatur dalam keputusan rektor.
"Memang sehubungan dengan laporan masyarakat yang kami terima, ada beberapa hal terkait dengan penerimaan keuangan tersebut. Ada beberapa hal (modus) di antaranya tadi (memungut SPI tanpa dasar)," kata Ade saat ditanyai terkait dengan modus lain penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana. Sekarang ini, kata Ade, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali memantapkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli untuk mengungkap secara terang apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini yakni dugaan korupsi dana SPI. *rez
1
Komentar