Satpol PP Bali Musnahkan 308 Liter Arak Berbahan Gula Pasir
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memusnahkan arak sitaan berbahan dasar gula pasir, bertempat di Kantor Satpol PP Bali, Jalan Panjaitan, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Selasa (28/2).
Total sebanyak 308 liter arak gula pasir, 4,5 bahan fermentasi, dan 5 kilogram gula pasir dituangkan bersama-sama ke dalam lubang tanah di halaman Kantor Satpol PP Bali. Barang-barang sitaan Satpol PP Bali tersebut merupakan hasil sidak pada 26 dan 28 Januari 2023.
Pada sidak 26 Januari 2023, tiga produsen arak gula pasir di Desa Talibeng dan Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, terbukti memproduksi arak berbahan gula pasir. Dari ketiga produsen disita 158 liter arak gula, fermipan (bahan fermentasi) sebanyak 3,5 kilogram. Sementara itu pada sidak 28 Januari 2023 di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, lima orang produsen terbukti memproduksi arak berbahan gula pasir. Pada saat itu ada 110 liter arak gula yang disita bersama 1 kilogram bahan fermentasi (fermipan) dan 5 kilogram gula pasir.
Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan produsen arak berbahan gula telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Kegiatan sidak penertiban arak gula pasir di seluruh Bali, khususnya Karangasem, kita akan tetap laksanakan sampai para petani arak gula pasir kembali menggunakan muatan lokal yang berbahan tuak, enau, dan sebagainya sesuai dengan peraturan Pergub,” ujar Dewa Dharmadi di sela kegiatan.
Dewa Dharmadi mengingatkan, arak Bali juga telah memiliki hak paten dan peredarannya telah diatur dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga memproduksi arak berbahan gula merupakan tindakan yang ilegal.
Memproduksi arak berbahan dasar gula juga akan merugikan petani arak tradisional yang memang memproduksi arak dengan bahan tradisional. Menurut Dewa Dharmadi, mengkonsumsi arak menggunakan bahan dasar gula juga berpotensi merugikan kesehatan.
Birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ini menambahkan sidak yang dilakukan secara berkala juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Bali untuk ikut melestarikan budaya pembuatan arak yang diwariskan leluhur Bali.
“Saya harap masyarakat Bali secara keseluruhan untuk tetap patuh tertib dan melestarikan bersama,” ujar Dewa Dharmadi.
Dikatakannya, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui perbedaan arak berbahan dasar tradisional dengan arak berbahan dasar gula pasir. Meskipun harga jual arak berbahan dasar gula jauh lebih murah, secara kualitas arak berbahan tradisional jauh lebih baik.
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengatur sanksi terhadap produsen arak berbahan gula. Meski demikian Satpol PP secara proaktif mengajukan aturan sanksi yang dapat menjerat para produsen arak gula, pada Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang diajukan oleh DPRD Bali.
“Sehingga kami bisa memberikan penguatan dari sisi dasar hukum untuk sampai pada proses sanksi administrasi, termasuk juga kurungan nantinya,” tandas Dewa Dharmadi. *cr78
Komentar