Selundupkan 932 Butir Berlian, Akuntan India Dituntut 2 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada warga negara India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang jadi terdakwa penyelundupan 932 butir berlian setara 40,37 karat di dalam anus.
Dalam tuntutan yang dibacakan Senin (27/2), JPU menyatakan terdakwa Ismath yang berprofesi sebagai akuntan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu. “Dituntut hukuman dua tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” jelas Kasi Pidum Kejari Badung, Gatot Hariawan yang dikonfirmasi Rabu (1/3).
Kasus ini terungkap saat Ismath tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand, pada Senin (15/10). Saat korban melewati pemeriksaan rontgen abdomen dengan mesin X-ray Bea Cukai Ngurah Rai, petugas menemukan benda mencurigakan pada bagian anus.
Ismath lalu dibawa ke ruangan pemeriksaan dan diketahui dalam duburnya ada 7 buah kondom yang di dalamnya berisi 932 butir berlian. Pengakuan tersangka yang merupakan akuntan ini, berlian senilai ratusan juta ini akan diserahkan ke relasi bosnya yang disebut berada di Bali. *rez
Komentar