Kasus Perceraian Dominasi WNA Berperkara di PN Singaraja
SINGARAJA, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat ada sebanyak 46 Warga Negara Asing (WNA) yang berperkara dan menggunakan layanan di PN Singaraja sepanjang Januari 2021 hingga Februari 2023.
Sebagian besar WNA tersebut terlibat perkara perdata mulai dari perceraian hingga perkara pidana. Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan mengungkapkan, ada sebanyak 14 WNA yang berperkara dan menggunakan layanan di PN Singaraja pada tahun 2021. Jumlah itu meningkat pada tahun 2022 sebanyak 29 WNA, lalu hingga 28 Februari ada 3 WNA.
Gusti Juliartawan membeberkan, WNA yang terlibat perkara maupun yang menggunakan layanan PN Singaraja berasal dari berbagai negara, seperti Prancis, Jerman, Australia, Belanda, hingga Swiss. Para WNA ini ada yang terlibat perkara pidana, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, hingga perceraian.
Ia menyebutkan, WNA yang menggunakan layanan pengadilan ini terbanyak dalam perkara perdata khususnya perceraian. Misalnya saja, pada tahun 2022 lalu ada 4 WNA yang terlibat perkara perceraian. "Paling banyak (perkara) perceraian. Mereka menikahi WNI kemudian cerai sehingga menjadi tergugat atau penggugat," ujarnya, Rabu (1/3).
Berikutnya, disusul perkara perdata yang menyangkut pertanahan dan wanprestasi. "Yang cukup sering juga masalah pertanahan, di sini banyak dari awalnya WNA membeli tanah dengan meminjam nama WNI kemudian ada masalah, dan diperkarakan ke pengadilan," jelasnya.
Ada juga perkara pidana yang melibatkan WNA dan ditangani PN Singaraja. Salah satunya adalah perkara penodaan agama dengan terdakwa seorsng WNA asal Denmark pada 2021 lalu.
PN Singaraja sendiri membuka layanan untuk WNA. Kata dia, tidak ada persyaratan khusus jika WNA ingin mengakses layanan itu. "Sama, persyaratan kaminkan sudah baku. Kecuali ada tambahan tertentu, dalam hal ini misalnya mau menggugat cerai, syaratnya ya punya akta nikah di sini, atau izin tinggal untuk menguatkan status WNA," bebernya.
Dalam menangani perkara yang melibatkan WNA ini pihak pengadilan masih terkendala penerjemah yang belum tersedia di Buleleng. Namun, dalam perkara perdata karena menyangkut pribadi biasanya pihak WNA membawa penerjemahnya sendiri. Sedangkan jika menyangkut perkara pidana, pengadilan mesti menyiapkan penerjemah dari Denpasar.
"Kendala jika WNA tidak menggunakan pendamping hukum dan penerjemah. Namun kalau perkara perdata karena kepentingan pribadi, biasanya membawa penerjemah sendiri. Kalau perkara pidana jauh-jauh kami siapkan, meskipun sejauh ini kami belum ada MoU dengan penerjemah di sini. Karena belum ada lembaga penerjemah yang sudah tersertifikasi," jelas dia.*mz
Komentar