Warga Adukan Villa Apung di Danau Batur
Lahan sekitar 25 meter dari danau, tapi karena air danau naik maka lahan terendam.
BANGLI, NusaBali
Tim Satpol PP Bangli cek keberadaan bangunan villa apung di kawasan Danau Batur, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (1/3). Petugas turun menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas keberadaan bangunan apung di danau tersebut.
Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengakui ada pengaduan masyarakat terkait bangunan di Danau Batur. Ada klaim lokasi bangunan tersebut milik perorangan. Dari hasil pengecekan petugas bahwa bangunan tersebut merupakan villa dan camping ground. Namun saat ke lokasi, petugas tidak bertemu dengan pemilik bangunan. "Pemilik tinggal di Denpasar, namun sudah mengantongi KTP Bangli dan tercatat warga Desa Kedisan," jelasnya.
Setelah dilakukan komunikasi disampaikan lahan bangunan terapung masih hak milik. "Lahan sekitar 25 meter dari danau, tapi karena air danau naik maka lahan terendam," kata Agung Suryadarma.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu bukti penunjang yang memang menyatakan lokasi bangunan apung masih lahan hak milik. Jika nantinya si pemilik dapat menunjukan bukti, Satpol PP Bangli akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi. Mengingat ijin pemanfaatan air permukaan ada di bawah Pemerintah Provinsi.
Menurut Agung Suryadarma, tidak hanya bangunan villa saja. Tetapi pihaknya juga mengecek bangunan lainnya yang ada di kawasan tersebut. Petugas mendapati bangunan apung yang digunakan untuk fasilitas mancing.
Pejabat asal Desa/Kecamatan Susut ini menyebutkan dalam kondisi ini perlu peran lintas sektoral. Banyak sektor yang memanfaatkan air Danau contoh keramba jaringan apung (KJA) sehingga pentingnya peran Dinas PKP. Begitu juga dengan Pariwisata, yang mana saat ini Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan Pariwisata di Bangli.Kemudian untuk ekositem danau tentunya ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berikutnya soal perijinan, ada ketentuan untuk dalam pembangunan. Seperti jarak pembangunan dari sempadan Danau. "Perlu kita mencari solusi bersama untuk penatanan kawasan Danau ini," ujarnya.*esa
Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengakui ada pengaduan masyarakat terkait bangunan di Danau Batur. Ada klaim lokasi bangunan tersebut milik perorangan. Dari hasil pengecekan petugas bahwa bangunan tersebut merupakan villa dan camping ground. Namun saat ke lokasi, petugas tidak bertemu dengan pemilik bangunan. "Pemilik tinggal di Denpasar, namun sudah mengantongi KTP Bangli dan tercatat warga Desa Kedisan," jelasnya.
Setelah dilakukan komunikasi disampaikan lahan bangunan terapung masih hak milik. "Lahan sekitar 25 meter dari danau, tapi karena air danau naik maka lahan terendam," kata Agung Suryadarma.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu bukti penunjang yang memang menyatakan lokasi bangunan apung masih lahan hak milik. Jika nantinya si pemilik dapat menunjukan bukti, Satpol PP Bangli akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi. Mengingat ijin pemanfaatan air permukaan ada di bawah Pemerintah Provinsi.
Menurut Agung Suryadarma, tidak hanya bangunan villa saja. Tetapi pihaknya juga mengecek bangunan lainnya yang ada di kawasan tersebut. Petugas mendapati bangunan apung yang digunakan untuk fasilitas mancing.
Pejabat asal Desa/Kecamatan Susut ini menyebutkan dalam kondisi ini perlu peran lintas sektoral. Banyak sektor yang memanfaatkan air Danau contoh keramba jaringan apung (KJA) sehingga pentingnya peran Dinas PKP. Begitu juga dengan Pariwisata, yang mana saat ini Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan Pariwisata di Bangli.Kemudian untuk ekositem danau tentunya ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berikutnya soal perijinan, ada ketentuan untuk dalam pembangunan. Seperti jarak pembangunan dari sempadan Danau. "Perlu kita mencari solusi bersama untuk penatanan kawasan Danau ini," ujarnya.*esa
1
Komentar