Imigrasi Deportasi Warga Rusia
Masuk Gunakan Visa Investor, Malah Jadi Fotografer
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, SZ, 28 dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Selasa (28/2) malam.
WNA tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal selama berlibur di Pulau Dewata. Selain dideportasi, WNA yang menggunakan visa investor ini dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Barron Ichsan, mengatakan WNA berinisial SZ itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa malam. Pendeportasian terhadap WNA itu dikawal ketat oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga lepas landas. “Pendeportasian WNA Rusia itu karena menyalahgunakan izin tinggal Keimigrasian selama berada Bali,” kata Barron Ichsan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3) malam.
Lebih lanjut Barron Ichsan mengatakan, SZ merupakan WNA asal Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian lantaran bekerja tanpa izin. Dari data perlintasan yang digunakan WNA itu tercatat menggunakan visa investor, namun selama berada di Pulau Dewata, yang bersangkutan justru bekerja sebagai fotografer. Atas aktivitasnya itu SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena terbukti melanggar, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain dideportasi, SZ juga dimasukan dalam daftar penangkalan. Sesuai dengan peraturan, masa penangkalan selama enam bulan.
Dia juga tidak menampik pendeportasian SZ ini menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. “Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Barron Ichsan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. Dia menegaskan tidak akan mentolerir kepada para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal. Tedy mengatakan, WNA asal Rusia itu masuk melalui Bandara Ngurah Rai pada 2022 lalu dengan visa investor. Namun belakangan diketahui juga melakukan pekerjaan sebagai fotografer.
“Untuk itu kami melakukan tindakan tegas. Saya juga mengimbau agar wisatawan yang datang berlibur ke Pulau Dewata mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” imbau Tedy. *dar
1
Komentar