Satpol PP Data Menara Telekomunikasi Tak Berizin
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol)) Kabupaten Badung gencarkan pendataan tower telekomunikasi yang ditengarai tak berizin.
Pendataan tersebut bagian dari langkah penertiban, karena selama ini keberadaan tower telekomunikasi kerap dikeluhkan masyarakat. Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan dalam pekan ini tim bergerak mendata keberadaan tower telekomunikasi, khususnya yang berada di wilayah Kuta dan Kuta Selatan. “Ini kami laksanakan berdasarkan instruksi pimpinan,” kata Suryanegara, Rabu (1/3).
Menurut dia, selain menindaklanjuti keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin, pendataan ini SEKALIGUS juga menyikapi putusnya perjanjian kerja sama antara dua penyedia menara telekomunikasi dengan pemerintah Kabupaten Badung. Dalam pelaksanaannya, kata Suryanegara, mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana mestinya. “Kami mulai dari pendataan terlebih dahulu, termasuk mengenai titik koordinat dan ketinggiannya,” rinci Suryanegara.
Data yang diperoleh, sambung dia, nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) serta Bagian Aset. Diperkirakan, proses tersebut akan memakan waktu hingga dua atau tiga pekan ke depan.
“Jadi bisa dibilang, rangkaiannya ini cukup panjang. Setelah terkonfirmasi adanya tower-tower yang berdiri tidak berizin, maka baru akan dilanjutkan dengan langkah eksekusi, itu pun harus didasari adanya keputusan Bupati yang memerintahkan kami di Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” kata Suryanegara. *dar
Komentar