Ny Putri Koster Dorong Pelaku UMKM Bali Urus NIB
DENPASAR, NusaBali
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mendorong para pelaku UMKM di Bali segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema ‘Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet’, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bertempat di Hard Rock Hotel, Kuta, Badung, Rabu (1/3).
“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitas, sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum. Jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman, dan lancar,” ucap Ny Putri Koster.
Ny Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri menyampaikan bahwa Dewan Kerajinan Nasional memiliki beberapa tanggung jawab, di antaranya adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.
“Nah, karena sebagai dewan maka saya juga memiliki tugas pengawasan atau fungsi kontrol, sehingga semua berjalan seimbang. Di lapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman, khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan,” tutur Ny Putri Koster.
Ny Putri Koster menerangkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui endek Bali/tenun Bali belum memiliki HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) pada saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya.
“Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh banyak pihak,” paparnya.
Ny Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran HAKI atas karya-karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.
Lebih jauh Ny Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di zaman dulu. Disebutkan olehnya, zaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. “Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Ny Putri Koster lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam.
Guna mencegah kejadian itu, Ny Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang. “Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital. Saat ini pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Ketua Kelompok Kerja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha. Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer.
“Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya,” kata Tina. *cr78
1
Komentar