Setahun, 60 WNA Terlibat Kasus Pidana
DENPASAR, NusaBali
Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana mengungkapkan selama periode 2022 hingga Maret 2023 ada 60 warga negara asing (WNA) di Bali terlibat kasus pidana.
Meningkatkanya kasus pidana yang melibatkan warga negara asing seiring dengan semakin meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali saat ini pasca pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Wakapolda saat mengikuti Rakor Situasi Keamanan dan Ketertiban Provinsi Bali dalam Konteks kegiatan WNA melalui virtual meeting di Command Center Polda Bali, Kamis (2/3). Wakapolda Bali mengungkapkan jumlah WNA yang datang ke Bali periode Januari sampai Februari 2023 adalah 152.221 orang. Ini merupakan peningkatan pasca Pandemi Covid-19 yang dimana kunjungan wisatawan asing pada saat pandemi mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Bali masih menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Salah satu daya tariknya adalah peran serta masyarakat yang positif seperti ramah dan bersahabat menjadi nilai plus tersendiri di mata wisatawan mancanegara. Namun terdapat beberapa kegiatan negatif yang dilakukan wisatawan mancanegara yang tidak sesuai dengan norma yang ada di Indonesia," ucapnya dalam pertemuan yang yang dihadiri pejabat utama Polda Bali yang juga diikuti secara virtual oleh Deputi V Kepala Staff Kepresidenan , Kadispar Provinsi Bali serta aktivis pemerhati pariwisata.
Wakapolda juga membeberkan ada 56 kasus pidana dengan 60 tersangka WNA di Bali selama periode 2022 sampai Maret 2023 ini. "Salah satu jadi perhatian terhadap WNA adalah masalah ketertiban lalu lintas. Selama 2022, kecelakaan lalu lintas melibatkan WNA naik 68 persen. Tentu ini menjadi atensi," ungkap jenderal bintang satu di pundak ini. *pol
1
Komentar