Putusan Janggal, WN Inggris Banding
Gara-gara Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Daun Koka
Putusan ini sendiri memang berbanding terbalik dengan kasus yang sama dengan terdakwa perempuan asal Bogota, Kolombia bernama Veccihio Anna Silvana, 39, yang divonis rehabilitasi selama 6 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar beberapa waktu lalu.
DENPASAR, NusaBali
Putusan janggal 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Denpasar untuk terdakwa Nazam Uddin Rashad Malik, terdakwa kasus penyelundupan koka kelahiran London, Inggris pada Kamis (2/3) mendapat perlawanan. Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Oktimandiani menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Selain menuntut Warga Negara (WN) Inggris ini selama enam tahun, terdakwa juga dikenakan pidana denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,” ujar hakim dalam putusan. Hukuman ini turun 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan sebelumnya yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nazzam melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban langsung menyatakan banding. "Setelah terdakwa berkoordinasi dengan kami, terdakwa menyatakan banding," ujar Aji Silaban.
Putusan ini sendiri memang berbanding terbalik dengan kasus yang sama dengan terdakwa perempuan asal Bogota, Kolombia bernama Veccihio Anna Silvana, 39, yang divonis rehabilitasi selama 6 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Kony Hartanto beberapa waktu lalu. Padahal, barang bukti milik wanita asal Kolombia ini lebih banyak dari terdakwa Nazzam yang divonis 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dibeberkan, terdakwa Nazam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wita. Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat dengan nomor penerbangan EK0398 rute Dubai ke Denpasar Bali terlihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan.
Karena curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang dibawanya di ruang pemeriksaan. Ketika terdakwa dan barang bawaannya diperiksa ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotik jenis daun koka seberat 29,4 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengatakan, daun koka itu diperolehnya dan dibeli dari daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan kepada pihak Ditres Narkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Oktimandiani menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Selain menuntut Warga Negara (WN) Inggris ini selama enam tahun, terdakwa juga dikenakan pidana denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,” ujar hakim dalam putusan. Hukuman ini turun 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan sebelumnya yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nazzam melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban langsung menyatakan banding. "Setelah terdakwa berkoordinasi dengan kami, terdakwa menyatakan banding," ujar Aji Silaban.
Putusan ini sendiri memang berbanding terbalik dengan kasus yang sama dengan terdakwa perempuan asal Bogota, Kolombia bernama Veccihio Anna Silvana, 39, yang divonis rehabilitasi selama 6 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Kony Hartanto beberapa waktu lalu. Padahal, barang bukti milik wanita asal Kolombia ini lebih banyak dari terdakwa Nazzam yang divonis 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dibeberkan, terdakwa Nazam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wita. Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap para penumpang pesawat dengan nomor penerbangan EK0398 rute Dubai ke Denpasar Bali terlihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan.
Karena curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa termasuk barang dibawanya di ruang pemeriksaan. Ketika terdakwa dan barang bawaannya diperiksa ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotik jenis daun koka seberat 29,4 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengatakan, daun koka itu diperolehnya dan dibeli dari daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan kepada pihak Ditres Narkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. *rez
1
Komentar