Serombotan Ditetapkan sebagai WBTB, Bupati Suwirta Ingin Jadikan Makanan Khas Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Pemerintah pusat menetapkan Serombotan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Sertifikat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tertanggal 21 Oktober 2022. Serombotan ditetapkan sebagai WBTB disampaikan Kadis Kebudayaan Kabupaten Klungkung Ida Bagus Jumpung Oka Wedana saat audiensi dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Kantor Bupati Klungkung, Kamis (2/3).
Ada pun jenis-jenis sayuran yang dipakai sebagai bahan serombotan di antaranya sayur kangkung, bayam, kacang panjang, buncis, tauge, pare, terong, dan kecipir. Jenis kacang-kacangan yang digunakan yakni kacang tanah, kacang gude, kacang hijau, dan kacang buncis. Untuk sambel koples terdiri dari cabai, kacang tanah, jeruk limau, minyak kelapa, terasi, dan garam secukupnya. Tidak sulit mencari pedagang serombotan terutama di wilayah Kota Semarapura, Klungkung. Pada pagi-sore dagang serombotan buka di pinggir jalan maupun kios. Malam hari pedagang serombotan juga ramai di Pasar Senggol Klungkung.
Bupati Suwirta menyambut baik atas penetapan makanan khas Klungkung serombotan ini sebagai WBTB. "Jadi dengan ditetapkan sebagai WBTB, bagaimana kita sekarang mengembangkan serombotan ini biar menjadi makanan khas, dimulai dari kita dulu bersama-sama setiap menggelar event ada serombotannya," harap Bupati Suwirta. Saking terkenalnya serombotan Klungkung, maka wilayah ini pun dijuluki gumi serombotan. Serombotan masih menjadi menu favorit bagi masyarakat Klungkung maupun pelancong ke wilayah ini. Khusus di Klungkung, serombotan sudah laris untuk menu resepsi pernikahan dan lainnya. *wan
Komentar