Disdukcapil Gianyar Cetak KIA 200 Keping/Hari
GIANYAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar sedang kebut mencetak Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil menggandeng Dinas Pendidikan agar bisa melakukan cetak KIA secara kolektif.
Kadisdukcapil Gianyar Cokorda Agusnawa mengatakan cetak KIA 200 keping per hari. “Awal bulan ini kami gencarkan cetak KIA. Persyaratan dikumpulkan secara kolektif di sekolah maupun di desa. Sehari hampir 200 keping tercetak," ungkap Cokorda Agusnawa, Kamis (2/3).
Cokorda Agusnawa menjelaskan, kepemilikan KIA diwajibkan pada setiap anak usia 0 sampai 16 tahun. Namun karena dianggap kurang dibutuhkan, orangtua biasanya menunda-nunda membuatkan anaknya kartu identitas. Maka dari itu dibuka ruang untuk pembuatan KIA secara kolektif. Selain fungsi utamanya sebagai pencatatan penduduk, KIA juga akan diwajibkan pada setiap ada penerimaan peserta didik baru. "Saat ini yang disetor saat daftar sekolah wajib akta kelahiran, ke depan wajib juga punya KIA," jelas Cokorda Agusnawa.
Persyaratan pembuatan KIA cukup mudah. Yakni melampirkan fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan akta perkawinan orangtua. Anak usia 0-5 tahun bisa tanpa foto. Sedangkan anak usia 6 tahun sampai 16 tahun wajib menyertakan pas foto atau bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil. “Kadang ada yang tidak punya bapak, tetap bisa memiliki KIA. Jadi di akta lahir anak dari ibu yang melahirkan. Pencatatan ini penting karena Dukcapil ingin tahu juga data kewarganegaraan," jelas mantan Kasatpol PP Kabupaten Gianyar ini. *nvi
Komentar