Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana LPD Sebesar Rp 2 M, Eks Ketua LPD Yehembang Kauh-Jembrana Ditahan
NEGARA, NusaBali
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, INP, dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (2/3) malam.
Dia ditahan sebagai salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Dari informasi, INP ditahan setelah yang berangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan INP sebagai tersangka itu dilakukan pada, Kamis siang hingga malam sekitar pukul 21.00 Wita. "Kemarin setelah pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan. Dititipkan di Rutan Negara," ujar Kasi Intel Kajari Jembrana, Fajar Said, Jumat (3/3).
Fajar menjelaskan, penahanan tersangka INP itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun alasan Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
"Dikhawatitkan yang bersngkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya. Sejatinya ada dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini. Satu tersangka lagi ialah mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh inisial IGAKJ. Namun tersangka IGAKJ yang sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksan sebagai tersangka, selalu mangkir dan rencananya akan dilakukan penjemputan paksa. "Pemanggilan secara patut sudah tiga kali. Tetapi tidak ada datang. Untuk selanjutnya, penyidik akan mengambil langkah semestinya," ujarnya.
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD itu, kata Fajar, berawal adanya laporan beberapa warga kepada Pengawas Internal LPD Yehembang Kauh pada bulan Mei 2021 lalu. Laporan itu sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.
Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LP LPD). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya selisih kekurangan dana LPD hingga mencapai sekitar Rp 2 miliar. Dari hasil audit itu, dari pihak Kejari Jembrana turun melakukan penyelidikan, dan diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP dan IGAKJ telah menggunakan uang kas LPD untuk kepentingan pribadi mereka.
"Untuk modus operandinya, para tersangka ini mengajukan kredit dengan nama orang lain. Padahal orang bersangkutan tidak ada mengajukan kredit. Dan ada juga pengajuan atas nama orang yang tidak ada orangnya. Kredit fiktif, dan uangnya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Fajar.
Mengenai proses penyidikan kasus tersebut, kata Fajar, dimulai sejak bulan Oktober 2022 lalu. Setelah hampir empat bulan penyidikan dan ditemukan sejumlah bukti-bukti yang cukup, penyidik pun menetapkan INP dan IGAKJ sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2023 lalu.
Keduanya sama-sama disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. *ode
Komentar