Selundupkan Hasish, Bule Rusia Ditangkap di Bandara
DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara Rusia berinisial DK, 32, diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (31/1) sekitar pukul 18.35 Wita.
DK diamankan petugas beberapa saat setelah mendarat dari Thailand, Bangkok. Informasi dari sumber di lapangan, Jumat (3/3), DK diamankan karena membawa narkoba jenis hasis sebanyak 300 gram. Selain itu juga membawa tiga gram ganja kering. Sumber yang enggan namanya dikorankan itu mengatakan DK membawa barang haram itu disuruh oleh salah seorang bos besar yang juga asal Rusia di Bali.
"DK ini pernah dipenjara di Rusia selama 7 tahun dari 2013 sampai 2020 karena tindak pidana narkotika. DK nekat bawa narkoba karena bosnya bilang tidak mungkin ada masalah sama polisi dan sama Bea Cukai di Bali," ungkap sumber tadi.
Menemukan narkoba jenis hasis dan ganja itu, DK langsung diamankan petugas Bea Cukai yang memeriksanya di pintu kedatangan. Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Bali. DK dan barang bukti pun dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Sayangnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi kemarin sore melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak memberikan respons. *pol
Komentar