nusabali

Krama Subak Sita Mesin Tambang

  • www.nusabali.com-krama-subak-sita-mesin-tambang

Pararem Subak melarang warga mengontrakkan tanah untuk penambangan batu padas.

Penambangan Batu Padas Ancam Persawahan


GIANYAR, NusaBali
Aktivitas penambangan batu padas di Sungai Petanu, Gianyar, makin menuai keluhan. Salah satunya, tambang ini mengancam areal persawahan Subak Kelawanan, Banjar Antugan Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. 70 krama subak ini pun geram hingga berunjuk rasa ke Kantor Desa  Blahbatuh. Krama juga menyita sejumlah mesin tambang.

Menyikapi aksi ini, Camat Blahbatuh I Ketut Narayana bersama sejumlah intansi terkait menggelar rapat mediasi antara krama subak dan para pemilk tambang batu padas, di wantilan Pura Ulun Carik, Subak Kelawanan, Banjar Antugan, Desa Blahbatuh, Minggu (4/6).

Kelian Pekaseh Subak Kelawanan Ketut Purwa mengatakan, pihaknya hanya menjalankan Pararem Subak melarang warga mengontrakkan tanah di sekitar Sungai Petanu untuk penambangan batu padas. Pararem tertanggal 21 Mei 2016 ini, dibuat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Pihaknya juga sudah beberapa kali menegur para penambang illegal. Antara lain, Kamis 25 Mei 2016 dan  Minggu 28 Mei 2016, namun tidak digubris oleh para penambang. Akhirnya, seluruh krama Subak Kelawanan sepakat menertibkan ke lokasi penambang ilegal itu. “Akhirnya Kamis lalu, kami sita alat-alat tambang itu,” jelasnya.

Purwa mengakui, krama subak sangat diresahkan dengan aksi penambang ilegal yang tanpa batasan itu. Apalagi sebelumnya salah satu saluran irigasi sempat jebol akibat penambangan ilegal ini. Penambangan ini mengikis padas terlalu ke pinggir sampai mepet dengan areal persawahan. Petani pun resah. “Kami khawatir sawah kami longsor karena batu padas di tebing ditambang,” keluhnya.

Pihaknya berharap seluruh penambangan batu padas dihentikan oleh pemerintah. “Kami disini hanya melaporkan, tolong sekarang pemerintah yang mengambil tindakan atas aktivitas penambang tak berizin ini,” tandasnya.

Perbekel Desa Blahbatuh I Gusti Ngurah Agung Kapidada menyampaikan, petani geram karena menemukan area tambang melewati batas-batas yang disepakati. Maka krama subak menahan alat penambang berupa mesin pemotong padas. Selanjutnya penambang melaporkan kasus tersebut ke pihak Desa Blahbatuh. “Sesuai hasil pertemuan tadi, krama subak dan pemilik usaha galian sudah sepakat untuk stop aktivitas galian. Krama subak siap menerima penambangan dengan catatan tidak merusak areal subak,” jelasnya.

Camat Gianyar Ketut Nayarana mengatakan, izin galian C batu padas ada di Pemprov Bali. Oleh karena itu, penertiban penambangan ilegal ini harus dilakukan pihak Pemprov Bali. “Kami akan meneruskan masalah ini ke Provinsi Bali,” ucapnya.

Pertemuan Minggu kemarin, dihadiri sembilan pemilik usaha tambang batu padas ilegal. Mereaka Wayan Gunadi asal Desa Keramas, Wayan Wistra asal Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Nyoman Muri dan Erna asal Desa Singapadu, Dewa Kasih asal Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh, Wayan Daweg asal Desa Lodtunduh, Dewa Ketut Parta asal Desa Singapadu, Sukti dan Made Adik asal Desa Blahbatuh.

Salah seorang penambang Wayan Gunadi mengaku baru enam bulan menambang batu padas di kawasan Tukad Petanu. Ia mengaku menerima alihkontrak lahan senilai Rp 60 juta dari pengontrak sebelumnya. “Saya tidak tahu ada pararem seperti ini,” ucapnya. *nvi

Komentar