Pasca Viral Nopol Nyeleneh, Polisi Buru Pengendara Langgar Aturan Pelat Kendaraan
DENPASAR, NusaBali.com – Ada-ada saja kelakuan warga dan tidak terkecuali wisatawan asing. Pelat kendaraan diganti dan dimodifikasi sesuka hati tanpa melihat konsekuensi hukumnya.
Baru-baru ini sempat viral di jagat maya sebuah kendaraan mewah menggunakan nomor polisi (nopol) khas Rusia. Kemudian pada Minggu (5/3/2023) pagi, media sosial Instagram diramaikan unggahan menunjukkan kendaraan roda dua berpelat nyeleneh yang dikendarai wisatawan asing.
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa pengendara dilarang memodifikasi pelat kendaraan dalam bentuk apa pun. Salah satu di antaranya adalah tampilan dan tulisan nopol yang tertera pada pelat kendaraan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menegaskan bahwa Ditlantas Polda Bali dan jajaran di daerah tengah memburu pengendaraa dengan pelat kendaraan tidak sesuai aturan. Kepolisian bakal menjaring semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
“Kami Berharap siapa pun yang memiliki kendaraan dengan nopol tidak sesuai aturan mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan nopol aslinya,” kata Satake Bayu ketika dikonfirmasi pada Minggu pagi.
Jelas Satake Bayu, jajaran Ditlantas Polda Bali tengah menyisir beberapa wilayah khususnya kawasan pariwisata. Sebab, pelanggaran semacam ini didominasi oleh wisatawan asing. Beberapa wilayah yang menjadi fokus adalah Seminyak, Kuta, dan Canggu di Kabupaten Badung.
Daerah wisata lain seperti Tanah Lot di Kabupaten Tabanan dan beberapa titik di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar juga mendapat perhatian khusus tidak terkecuali kawasan wisata di Kabupaten Klungkung. Satake berharap warga juga berperan aktif menginformasikan pihak kepolisian apabila menemukan pelanggaran.
“Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian terdekat apabila mendapati ada pelanggaran. Akan segera kami tindak dengan tegas,” tutur Satake Bayu.
Patroli yang dilakukan Ditlantas Polda Bali juga mencakup penilangan apabila dalam operasi ditemukan pelanggaran, seperti yang terjadi di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan operasi Kepolisian Subsektor Nusa Lembongan, Polsek Nusa Penida pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 Wita, terdapat empat pemilik kendaraan diamankan polisi atas pelanggaran berat. Salah satu pelanggaran tersebut merupakan tindakan pemasangan pelat kendaraan palsu.
Pelat kendaraan yang digunakan berisi nama inisial pemilik dan nomor ponselnya. Kendaraan yang dikendarai oleh wisatawan asing tersebut disinyalir milik tempat penyewaan motor di salah satu pulau di Kecamatan Nusa Penida ini.
Dilihat dari visual yang diterima NusaBali.com, salah satu pelat kendaraan tersebut berisi nama dan diikuti angka yang menunjukkan urutan kendaraan. Di bawah nama dan nomor urut tersebut atau pada bagian yang seharusnya tertulis tahun kadaluwarsa administrasi kendaraan diisi nomor ponsel penyewaan.
“Atas kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung untuk melakukan pendalaman terhadap keempat wisatawan asing dan warga lokal tersebut,” ujar Satake Bayu.
Perwira menengah dengan tiga melati emas di pundak ini mengimbau masyarakat Bali agar selalu tertib dalam berlalu lintas dengan menaati segala peraturan. Satake berharap krama Bali bisa menjadi contoh pengendara yang tertib berlalu lintas. *rat
Komentar