Spesialis Garong Motor Lintas Kabupaten Diringkus
NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama I Komang Arimbawa,41, asal Banjar Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kasus ini, pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Bali. Barang bukti yang diamankan sebanyak 28 unit sepeda motor. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus, Minggu (5/2) menjelaskan penangkapan terangka ini berawal dari adanya laporan I Kade Wiadnyana, warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, yang kehilangan motor Honda Scoopy di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (28/2) lalu pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban bersama kakak dan sepupunya yang bekerja membangun palinggih di tempat kejadian, memarkir motor mereka di selatan balai subak dengan kunci kontak semuanya masih dalam keadaan nyantol.
Setelah memarkir motor, kakak dan sepupu korban menuju tempat pembangunan palinggih yang berada di utara balai subak. Sedangkan korban sendiri membuat campuran semen di selatan tempat memarkir motor. Nah ketika sempat beranjak membawa campuran semen dan campuran habis, korban yang kembali menuju tempat membuat campuran semen, tiba-tiba melihat motornya telah hilang.
Adanya kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Jembrana. Dari hasil penyelidikan di TKP, ditemukan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku yang diduga mengarah ke wilayah Buleleng. Hal itu pun langsung dikoordinasikan ke pihak Polsek Gerokgak, Buleleng, dan pelaku berhasil dibekuk di Jalan Umum Singaraja-Gilimanuk depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (28/2) pukul 11.00 Wita.
"Tersangka langsung diamankan hari itu. Diamankan melalui bantuan Polsek Gerokgak," ujar AKBP Dewa Juliana. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku Arimbawa mengaku sudah melakukan pencurian motor sejak pertengahan atau sekitar bulan Juni tahun 2022 lalu. Dari upaya pengembangan Tim Opsnal Polres Jembrana, selain barang bukti 1 unit motor yang dicuri di halaman Pura Balai Subak Baluk, Desa Kaliakah, juga berhasil diamankan sebanyak 27 unit motor hasil curian yang telah dijual pelaku ke sejumlah pembeli di wilayah Buleleng.
Dari total 28 motor itu ada 8 unit motor yang diakui hasil curian dengan TKP di wilayah Kabupaten Jembrana. Kemudian 7 unit motor dengan TKP di wilayah Kabupaten Klungkung, 2 unit motor dengan TKP di wilayah Kabupaten Tabanan, dan 2 unit motor dengan TKP di wilayah Kabupaten Karangasem. Sedangan TKP pencurian 9 motor lainnya, pelaku mengaku lupa dan belum ada laporan ke Polisi.
"Tersangka juga lupa dengan rincian per TKP, karena sangat banyak. Untuk pengembangan lebih lanjut, kami juga koordinasi dengan Polres terkait beberapa TKP yang diakui di wilayah luar Jembrana," ucap AKBP Dewa Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim.
Dalam melakukan pencurian puluhan motor itu, AKBP Dewa Juliana mengaku, pelaku ini beraksi seorang diri. Dia biasa menyasar motor yang ditinggal pemilik di pinggir jalan ataupun kawasan persawahan dan perkebunan.
Selain menyasar motor dengan kunci kontak masih nyantol, pelaku juga beraksi dengan berbekal kunci kontak palsu untuk dicoba-coba ke motor sasarannya. Menariknya, pelaku Arimbawa yang sehari-sehari hanya bekerja sebagai buruh serabutan ini biasa mencari mangsa dengan menumpang bus. Dia pun selalu beraksi pada pagi ataupun siang hari. Setiap motor yang berhasil dicuri pelaku juga biasa ditawarkan ke beberapa temannya dengan harga murah antara Rp 700 ribu hingga paling mahal Rp 1 juta. Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. *ode
Komentar