Dua WNA Nigeria Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Keduanya dideportasi lantaran telah melakukan tindak pidana saat berada di Pulau Dewata. Selain dideportasi, keduanya juga masuk dalam daftar cekal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Bainullah, mengatakan dua orang WNA berkewarganegaraan Nigeria yang dideportasi itu masing-masing bernama Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi. Diterangkannya, Prince Valentine Ikoro melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kedua WNA tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay, Sabtu (4/2).
Dikatakan, pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Tak hanya dideportasi, lanjut Babay, sesuai aturan juga dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.
“Pendeportasian dilakukan pada Jumat malam. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, ditemui terpisah mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya. “Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat. *dar
Komentar