Bos Warung Tuak Babak Belur Dikeroyok
Akibat kejadian tersebut korban Komang Udayana alias Mang Gablor mengalami luka robek pada bagian kepala, beberapa luka lecet dan lebam.
Diduga Gara-gara Tak Terima Warung Tuak Hendak Tutup
BANGLI, NusaBali
Tiga orang, yakni I Ketut Muliawan alias Mu,38, I Wayan Santika,25, dan I Ketut Redita,39, diamankan Unit Reskrim Polsek Kintamani, Bangli lantaran mengeroyok I Komang Udayana alias Mang Gablor,38, di warung tuak miliknya di Jalan Raya Gunung Kunyit, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, Minggu (4/6) malam. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, pada Minggu malam tiga pelaku Wayan Santika, Ketut Mu dan Ketut Redita mendatangi warung tuak milik Mang Gablor, Minggu malam pukul 22.30 Wita. Namun ketika itu korban Mang Gablor menyampaikan bahwa warungnya akan ditutup karena waktu sudah lewat dari pukul 22.00 Wita.
Mendengar penjelasan pemilik warung, seorang pelaku I Ketut Muliawan tidak terima. Ia pun langsung menumpahkan minuman di lantai. Aksi Ketut Muliawan ini tentu saja memicu ketersinggungan pemilik warung. Mang Gablor naik pitam dan memukul rahang I Ketut Muliawan sebanyak 2 kali hingga jatuh tersungkur.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, teman Ketut Muliawan, yakni Wayan Santika dan Ketut Redita langsung emosi. Cekcok mulut terjadi dan berbuntut aksi pengeroyokan. Ketiga pelaku dengan serta merta langsung menghajar korban hingga babak belur.
Bahkan Redita salah seoarang pelaku, sempat melempar korban dengan batako. Alhasil korban Mang Gablor mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan kepala. Sementara saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani Kompol Putu Gunawan mengatakan pihaknya sesaat setelah mendapat informasi langsung mendatangi TKP.
Pihaknya langsung mengamankan korban yang terluka, sementara ketiga pelaku saat melihat kedatangan polisi langsung kabur. Setelah sempat melarikan diri, akhirnya ketiga pelaku berhasil digiring ke Mapolsek Kintamani.
"Tadi pagi ketiga pelaku sudah berhasil kita amankan ke Mapolsek sekitar pukul 08.00 Wita,” ungkap AKP Dewa Oka. Akibat kejadian tersebut korban Komang Udayana alias Mang Gablor mengalami luka robek pada bagian kepala dan telah dijahit serta mengalami beberapa luka lecet dan lebam. Sementara pelaku pengeroyokan, I Ketut Muliawan alias Mu, mengalami memar pada rahang kiri dan I Ketut Redita mengalami luka lecet pada jari tangan kiri.
"Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti pecahan batako yang digunakan melukai korban,” imbuhnya AKP Dewa Oka sembari mengatakan aksi pengeroyokan berawal dari salah paham. Tak hanya Mang Gablor yang melapor, Muliawan Cs juga melapor aksi pemukulan oleh Mang Gablor. Dalam kasus ini, Komang Udayana alias Mang Gablor juga sebagai pelaku.
Dia disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun, 8 bulan. Sementara Muliawan cs disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama, ancaman hukum 5 tahun 6 bulan. "Sama-sama melanggar hukum dan sama-sama melapor. Kalau terbukti ya sama-sama divonis," pungkas AKP Dewa Oka. *e
1
Komentar