Kemnaker Siapkan Aturan THR 2023
Ramadan Sebentar Lagi
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Hal ini mengingat tidak lama lagi umat muslim di dunia akan memasuki bulan suci Ramadan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini proses masih pada tahap pengumpulan data dan informasi untuk memutuskan pembayaran THR 2023.
"Kita masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan ini. Tunggu ya," kata Anwar kepada detikcom, Minggu (5/3).
Aturan tentang pembayaran THR 2023 ditargetkan akan selesai awal puasa atau Ramadan. Dengan begitu perusahaan punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhannya.
"Biasanya (selesai) awal puasa," tuturnya. Aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. *
"Kita masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan ini. Tunggu ya," kata Anwar kepada detikcom, Minggu (5/3).
Aturan tentang pembayaran THR 2023 ditargetkan akan selesai awal puasa atau Ramadan. Dengan begitu perusahaan punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhannya.
"Biasanya (selesai) awal puasa," tuturnya. Aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. *
1
Komentar