Jaksa Berburu Jejak Eks Bendahara LPD Yehembang Kauh
NEGARA, NusaBali
Jaksa Kejari Jembrana terus mencari jejak mantan Bendahara Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juliastuti, yang diduga kabur ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana LPD.
Untuk memastikan kebenaran pengakuan keluarga yang menyatakan Juliastuti telah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), akan ditelusuri melalui pihak terkait. Informasi yang dihimpun NusaBali, dari pihak Kejari Jembrana sempat turun ke rumah keluarga Juliastuti di Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Sabtu (4/3) lalu. Dari pihak Kejaksaan pun turun dengan rencana menjemput Juliastuti yang diketahui sudah berulangkali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun dari penjajakan tersebut, suami Juliastuti menyatakan bahwa istrinya telah berangkat kerja sebagai TKI di luar negeri. Hanya saja informasi dari pihak keluarga masih simpang siur. Ada yang menyatakan bahwa Juliastuti bekerja sebagai TKI di Singapura, dan ada juga yang menyampaikan sebagai TKI di Malaysia.
Kasi Intel Kejari Jembrana, Fajar Said saat dikonfirmasi Senin (6/3), mengatakan, masih berusaha menelusuri informasi tersangka yang diduga menjadi TKI di luar negeri itu. Menurutnya, masih perlu dilakukan penelusuran untuk memastikan informasi itu. "Itu baru info sepihak dari keluarga. Kita harus mengecek kebenarannya. Kita akan koordinasi dengan instansi terkait, dan mematikan apakah tersangka memang sudah meninggalkan Indonesia atau hanya disembunyikan keluarga," ucapnya.
Fajar mengaku, saat ini juga masih belum ada bukti mengenai keberadaan tersangka di luar negeri. Baik itu berupa manifest penerbangan ataupun pihak agen yang memberangkatkan terangka. "Sekarang kita telusuri dulu. Nanti setelah ada hasil, baru akan kita koordinasikan dengan pimpinan untuk menentukan kebenarannya," ujar Fajar yang juga baru sebulan menjabat di Kejari Jembrana ini.
Sepeti diketahui, pihak Kejari Jembrana sebelumnya melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi dana LPD Yehembang Kauh. Sesuai hasil audit Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD, sebelumya ditemukan adanya penyelewengan dana hingga Rp 2 miliar lebih dalam pengelolaan LPD Yehembang Kauh.
Dalam kasus itu, dari pihak Penyidik Kejari Jembrana menetapkan mantan Ketua LPD Yehembang Kauh, I Nyoman Parwata dan mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juliatuti sebagai tersangka.
Khusus terangka I Nyoman Parwata sendiri, telah ditahan Penyidik Kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, Kamis (2/3) lalu. Sementara tersangka I Gusti Ayu Kade Juliastuti diketahui selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ternyata setelah dilakukan upaya penjemputan ke rumah keluarganya, Juliastuti dinyatakan telah bekerja sebagai TKI di luar negeri. *ode
Komentar