nusabali

12 Hari, Polresta Tilang 280 Kendaraan

  • www.nusabali.com-12-hari-polresta-tilang-280-kendaraan

DENPASAR, NusaBali
Selama 12 hari mulai Rabu (22/2) hingga Senin (6/3), aparat Satlantas Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek tilang 280 pelanggar lalu lintas.

Dari ratusan pelanggar itu 20 pelanggar di antaranya adalah warga negara asing. Penilangan ini digelar sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.

Selain itu belakangan juga viral di media sosial ada pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan. Untuk menertibkan itu semua Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memerintahkan untuk mengambil langkah penegakan hukum.

“Melihat perkembangan lalu lintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor, utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (6/3) siang.

Penindakan berupa penegakan hukum ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nomor polisi merupakan basic dari penerapan ETLE, karena nomor plat itulah yang tercapture kamera. Selain itu pelanggaran kasat mata lainnya, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, dan lainnya.

Polresta Denpasar dan jajaran selama 12 hari terakhir mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali. Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11, tanpa TNKB 4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3.

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14.

“Total selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ungkap Kombes Bambang didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.

Barang bukti yang berhasil diamankan unit Tilang yaitu kendaraan roda dua 38, SIM 48 dan STNK 194. Kapolresta mengimbau kepada masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara berkelanjutan baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari. Ini demi keselamatan kita bersama khususnya bagi para wisatawan dan juga ketertiban hukum,” pungkasnya. *pol

Komentar