Buka Pin Pakai Tanggal Lahir Korban, Driver Ojol Ditangkap usai Kuras ATM Orang
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan meringkus pelaku pembobolan ATM, Dedi Andi Automo, 27 pada Jumat (3/3).
Penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai ojek online ini setelah polisi menerima laporan dari korban, Hardis Ahmad, 26 tentang kehilangan dompet berisi uang, KTP, kartu ATM dan lainnya. Tersangka berhasil membobol rekening dan menarik uang korban pakai kartu ATM setelah berhasil mengetahui PIN pakai tanggal, bulan, dan tahun lahir korban. Tersangka menguras isi rekening korban sebanyak Rp 7,6 juta. Selain itu uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp 600.000 juga diembat tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Senin (6/3) mengungkapkan peristiwa pencurian itu berawal saat korban beli bubur di depan Pangkalan TNI AL, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar SelatanSelasa (31/1) pukul 21.00 Wita. Setelah beli bubur, korban yang tinggal di Jalan Pendidikan Gang endidikan III Nomor 8 Sidakarya itu pergi ke apotek. Sampai di sana korban baru sadar kalau dompetnya tidak ada di saku. Korban pun kembali ke tempat beli bubur sebelumnya. Sampai di sana dompet itu juga tak ditemukan.
Putus asa dengan kejadian itu, korban memilih untuk pulang ke kosnya. Spai di kos korban buka HP dan ada pesan masuk telah terjadi transaksi di rekening Bank BRI miliknya. Mengetahui hal itu, korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk buat laporan polisi.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi korban beli bubur pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Dedi. Polisi butuh waktu sebulan lamanya untuk meringkus tersangka di tempat tinggalnya di Jalan Mertasari Nomor 140, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung A23 warna hitam (dibeli dari hasil kejahatan), uang tunai sebesar Rp 500.000, KTP milok korban, kartu ATM BRI milik korban, kartu BPJS milik korban, sepeda motor Yamaha Nmax, 1 buah jaket warna kuning bertuliskan Maxim, 1 buah tas pinggang warna hitam.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban melalui kartu ATM dengan cara memasukkan pin melalui data tanggal lahir lewat KTP. Hasil kejahatannya dibelikan HP serta untuk kebutuhan sehari-hari. Sisa uangnya kejahatannya Rp 500.000. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap AKP Yudistira. *pol
Komentar