Pendapatan dari Retribusi Sampah Minim
BANGLI, NusaBali
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli dari retribusi persampahan hingga kini masih minim.
Karena pendapatan ini sebulan hanya sekitar Rp 9 juta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli masih menggunakan Perdana Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi persampahan/kebersihan.
Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya menjelaskan pengenaan retribusi persampahan mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perda itu mengatur terkait objek dan subyek retribusi serta struktur dan besaran tarif retribusi.
Mantan Kepala Bappeda Bangli ini mencotohkan, untuk penginapan atau losmen, home stay, hotel dan restoran dikenakan retribusi Rp 20.000/bulan. Sedangkan untuk instansi pemerintah/swasta Rp 25.000/bulan. Rumah tangga/KK hanya Rp 2.000 per bulan. "Untuk pendapatan retribusi persampahan lebih dominan dari rumah tangga," jelasnya, Senin (6/3).
Lebih lanjut, hasil pungutan retribusi kisaran Rp 9 juta per bulan. Pihaknya tidak menampik jika hasil retribusi tidak sebanding dengan biaya operasional untuk pembelian BBM truk Rp 25.296.000/bulan. Disisi lain, target pendapatan dari retribusi persampahan tahun 2023 Rp 145.095.000.
Kata Putu Ganda, bila melihat Perda Retribusi persampahan yang diterapkan saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pihaknya merencanakan akan melakukan peninjauan pola tarif baru sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tentu untuk penetapan tarif retribusi harus melalui kajian yang matang. Sehingga tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan dan perkembangan saat ini," ujarnya.*esa
Komentar