Santunan Naik, Organda Imbau Anggota Taat Bayar Pajak
Total santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan mengalami peningkatan 100 persen per 1 Juni 2017.
DENPASAR, NusaBali
Kenaikan santunan dari Jasa Raharja tersebut disambut baik oleh Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Bali.
Berdasarkan kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017 menyebutkan, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta dari semula Rp 25 juta. Santunan korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.
Sementara untuk penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta dari sebelumnya Rp10 juta dan penggantian biaya penguburan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta bagi yang tidak memiliki ahli waris.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, kenaikan besar santunan tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib (IW) maupun sumbangan wajib (SW) diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan meningkat secara signifikan. Di saat yang bersamaan, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan cenderung menurun.
Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra, kenaikan nilai santunan yang tidak diikuti kenaikan besaran iuran wajib (IW) maupun sumbangan wajib (SW) itu, karena wujud kehadiran negara untuk memberikan standar kepada segenap warga negara Indonesia. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada anggota dan perusahaan otobus (PO) agar taat membayar pajak kendaraan melalui samsat, sebab secara tidak langsung terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
“Kami mengimbau jangan telat bayar pajak STNK. Kalau telat apalagi belum bayar maka jika seandainya terjadi musibah tidak bakalan dapat santunan dari Jasa Raharja,” ucapnya, Senin (5/6).
Kata dia, tidak seorang pun yang menginginkan terjadi lakalantas. Akan tetapi, dalam hal ini setidaknya ada tambahan nilai santunan dari Jasa Raharja yang bisa meringankan beban dari korban. Karena alasan itu, para anggotanya diimbau taat membayar pajak kendaraan.
Selain taat bayar pajak, Organda Bali juga berharap agar PO meningkatkan kelayakan kendaraannya agar laik jalan. Apalagi jelang mudik Lebaran. Selain itu juga penting diperhatikan kelengkapan surat-surat dan administrasi kendaraan saat berkendara. “Termasuk juga dalam hal ini kesiapan dan kesehatan sopir perlu diperhatikan, jangan sampai sopir yang disiapkan untuk mengantar maupun jemput dalam keadaan tidak atau kurang sehat yang nantinya dapat menghambat perjalanan,” tandasnya. *in
Komentar