Denpasar Belum Terapkan Sistem Zonasi SMP
Penerapan Sistem Zonasi bagi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar nampaknya belum bisa diterapkan pada tahun ini.
DENPASAR, NusaBali
Alasannya, 12 SMP Negeri yang ada di Denpasar lokasinya tidak merata, sehingga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar masih melakukan kajian kembali.
“Kendati sistem zonasi yang ada di dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB sudah diterapkan oleh provinsi dan kabupaten lain, namun Kota Denpasar tetap dalam kesepakatannya untuk belum menerapkan sistem zonasi yang terkandung pada pasal 15, 16, dan 17,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP, Wayan Supartha saat ditemui usai rapat PPDB di Aula Disdikpora Kota Denpasar, Senin (5/6).
Menurutnya, jika memang harus diterapkan maka dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan dengan tidak meratanya sekolah pada setiap kecamatan yang ada di Kota Denpasar. Oleh karena itu pihaknya bersama kepala sekolah lainnya setuju tidak menerapkan sistem zonasi tersebut untuk sementara waktu.
Meski demikian, Disdikpora tetap akan menerapkan penerimaan siswa baru lebih dominan ke masyarakat lokal yang disesuaikan dari tempat tinggal mereka. "Dari rapat kesepakatan hari ini (kemarin), kami belum menerapkan sistem zonasi tersebut karena lokasi sekolah, khususnya SMP di Kota Denpasar belum merata. Oleh karena itu kami masih mengkaji, jika memang menggunakan sistem zonasi kecamatan maka kita tidak bisa karena struktur sekolah di Kota Denpasar tidak seimbang bahkan jika kita lihat sekolah di Denpasar lebih dominan di Denpasar Utara, kecamatan lain lebih sedikit," jelasnya.
Jika dipaksakan menerapkan sistem zonasi kecamatan maka dikhawatirkan penerimaan siswa tidak seimbang kendati siswa lokal harus mendapatkan 55 persen kesempatan untuk diterima di sekolah dekat tempat tinggal mereka berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN). "Walaupun kita sudah menerapkan sistem 55 persen didominasi penerimaannya dari siswa yang berprestasi KTP Kota Denpasar, sedangkan 3 persen untuk luar Denpasar untuk jalur NUN, jalur prestasi maksimal 20 persen, penghargaan 10 persen, dan siswa miskin 10 persen. Namun tetap permasalahannya ada pada tata letak sekolah per kecamatan yang ada di Kota Denpasar," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Supartha yang juga selaku ketua Panitia PPDB, pihaknya masih akan mengkaji kembali penerapan tersebut. Jika menggunakan sistem zonasi dengan pemetaan maka itu kemungkinan bisa diterapkan. "Artinya, jika menggunakan zonasi kecamatan, ketika salah satu sekolah dengan standar kuota 40 siswa, sisanya mau dibawa kemana, jika ingin mendaftar ke luar maka mereka sudah tidak bisa. Jadi Denpasar ini sangat susah untuk menerapkan itu. Mungkin kedepannya bukan zonasi per kecamatan yang akan kita kaji melainkan berdasarkan geografis yang akan lebih bisa diterima oleh masyarakat Kota Denpasar," tandasnya.
Sementara untuk zonasi tingkat Sekolah Dasar (SD), Supartha mengakui Kota Denpasar sudah menerapkan sebelum terbitnya Permendikbud tersebut. Karena Denpasar menurutnya, sudah memberikan kebijakan untuk mengutamakan ‘Banjar Pendukung’. Jadi setiap sekolah diwajibkan untuk menerima dari wilayah banjar pendukung, sehingga lebih memberikan peluang anak Denpasar mendapatkan sekolah di lingkungannya sendiri. "Untuk SD kan kita sudah terapkan dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelum adanya Permendikbud, kami sudah melaksanakan itu karena dari dulu kami dan Walikota berkomitmen untuk memberikan perhatian dan pelayanan terhadap banjar pendukung," terangnya. *cr63
1
Komentar