Bendahara BUMDes Toya Pakeh Dicecar 50 Pertanyaan
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida memeriksa 3 tersangka dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (6/3).
Ketiga tersangka yakni Bendahara BUMDes Karya Mandiri berinisial SA dan dua petugas pungut yakni FA dan IR, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan, ketiga tersangka memenuhi panggilan jaksi penyidik pukul 10.00 Wita dalam keadaan sehat walafiat dan koperatif mengikuti jalannya pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut para tersangka didampingi oleh 2 orang penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida yakni Indah Elysa ELYSA, dan Syah Tajir. "Keduanya merupakan anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)," ujar Darmawan, Selasa (7/3).
Masing-masing tersangka diperiksa selama 3 setengah jam dengan dicecar 50 pertanyaan dan dapat dijawab dengan baik oleh para tersangka tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Adapun peran dari 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain SA selaku Bendahara BUMDes Karya Mandiri, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Penetapan para tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.B-08/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 untuk tersangka SA dan IR sedangkan utk tersangka FA dengan Surat Penetapan tersangka No.B-09/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Adapun peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah tersangka SA selaku Bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transaparan dan akuntabel yang mana bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes.
Kemudian melalui perpanjangan tangan bendahara yakni para petugas pungut tersangka IR dan FA sehingga dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya. "Dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDes selalu dianggap untung," ujar Darmawan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah :
Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Belum dilakukan penahanan kepada ketiganya menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya," ujar Darmawan.
Dalam penyelidikan, selisih yang ditemukan oleh tim audit terhadap pengelolaan keuangan dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri periode November 2014-Maret 2022 sebesar Rp 1.597.541.318. Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara adalah metode arus kas. Menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas. Kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik.
Penyidikan BUMDes Karya Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 per 23 Maret 2022 berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Petugas pungut beralasan tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri. BUMDes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari Tahun 2014–2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan Rp 1.172.888.405. *wan
Komentar