2 Bule Aljazair yang Ditangkap usai Mencuri di Bandara Ngurah Rai
Bisnis Bangkrut, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
MANGUPURA, NusaBali
Dua Bule Aljazair yang ditangkap aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Radhovane alias Ahmad Ridwan, 49 dan Abdel H Bouadjadja, 28 mengaku terpaksa mencuri karena terpaksa.
Keduanya kehabisan uang setelah dua hari berada di Bali. Keduanya sepakat untuk melakukan pencurian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pertama, keduanya berhasil mencuri tas berisi HP milik Dinda Karin, 33 sesaat setelah tiba dari Dubai, Sabtu (4/3). Setelah dilihat ternyata isi tas itu hanya HP murah, keduanya memutuskan untuk mencari target lagi.
Tak lama berselang keduanya berhasil mencuri dompet milik warga negara Rusia, Svitoslav S. Fomenko, 19. Ternyata di dalamnya hanya berisi paspor. Tak puas dengan hasil curian itu, keduanya kembali mengincar korban lainnya. Akhirnya mereka berhasil mencuri laptop dan iPad milik Leila Simone, 18 warga negara Amerika Serikat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka pencurian itu dilakukan karena terpaksa. Mereka pura-pura datang ke Bandara dengan alasan cek harga tiket. Lalu keduanya putar-putar di terminal kedatangan internasional," ungkap Kapolres Kawasan Baran I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat gelar jumpa pers, Selasa (7/3) siang.
AKBP Wikarniti mengatakan kedua tersangka ini sudah pernah tinggal di Indonesia. Di Indonesia mereka tinggal di Jakarta. Disana mereka bisnis. Akibat Covid-19 bisnis mereka bangkrut hingga keduanya memutuskan pulang ke Aljazair.
"Mereka ini punya keluarga di Jawa Timur. Saat mereka datang dari Aljazair keduanya singah di Jawa Timur sebelum akhirnya 2 Maret mereka datang ke Bali. Baru dua hari di Bali keduanya sudah kehabisan uang. Munculan niat untuk mencuri," pungkas AKBP Wikarniti yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *pol
Komentar