nusabali

Kejari Geledah BUMDes Desa Dawan Kaler, Jaksa Berhasil Menyita Sebanyak 138 Dokumen

  • www.nusabali.com-kejari-geledah-bumdes-desa-dawan-kaler-jaksa-berhasil-menyita-sebanyak-138-dokumen

SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah Kantor Unit Usaha Simpan Pinjam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (7/3) pagi.

Kejari mengobok-obok Kantor Unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba selama 4 jam untuk mengumpulkan dokumen atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes sejak tahun 2014-2020. Penggeledahan Kantor BUMDes di Banjar Metulis, Desa Dawan Kaler menyusul banyaknya warga atau nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Bahkan, BUMDes tidak beroperasi sejak dua tahun lalu.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung dipimpin Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran dibantu Tim Intelijen Kejari Klungkung, dan pengamanan dari aparat kepolisian. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-147/N.1.12/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas perkara Tindak Tidana Korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler Tahun 2014 sampai tahun 2020. Kejaksaan mulai mengobok-obok unit usaha simpan pinjam BUMDes Dawan Kaler dari pukul 10.00 Wita-14.00 Wita atau selama selama 4 jam.

Jaksa berhasil menyita sebanyak 138 dokumen. Sekdes Desa Dawan Kaler, Putu Diatmika dan Kelian Banjar Dinas Metulis, Komang Nova Swaryasa ikut menyaksikan proses penggeledahan. Putu Kekeran mengatakan, penggeledahan karena BUMDes macet dan banyak nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan turun melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus ke penyidikan sejak tanggal 31 Januari 2023. “Kami sudah turun beberapa kali, bisa dilihat langsung kantornya berdebu karena sudah lama tutup,” kata Putu Kekeran.

Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung. Hadiah uang BKK dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler. Terdapat juga penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018-2020 yang disalahgunakan oleh pengurus BUMDes dalam dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada dan simpan pinjam.

Kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Dari serangkaian tindakan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana, maka perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen, tim penyidik akan melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap dokumen untuk mengungkap perbuatan melawan hukum yang terjadi pada tahun 2014-2020. “Kami telah menyita sebanyak 138 dokumen yang akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Lapatawe B Hamka.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan oleh tim penyidik dan para saksi. “Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” katanya. Sementara itu, Ketua Unit Usaha Simpan Pimjam BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, I Wayan Suwastra mengakui unit simpan pinjam BUMDes yang dikelolanya tutup sejak Juli 2021. Hal ini terjadi karena kondisi BUMDes tidak punya uang untuk membayar nasabah yang akan menarik tabungannya. Apalagi banyak nasabah yang mau narik tidak dapat uang langsung mencak-mencak ke kantor. “Kami terpaksa tutup,” ujar Suwastra.

Suwastra juga menyinggung banyak kredit macet sejak pandemi Covid-19. Termasuk ada kredit dari perbekel dan keluarganya mencapai sekitar Rp 600 juta. Pinjaman itu diakui disertai agunan. Hanya saja pembayarannya belum lancar. “Kami sudah sempat nagih namum diminta bersabar karena situasi masih Covid,” ujar Suwastra. Selain itu, unit usaha air bersih dalam kemasan juga mendapat dana pinjaman dari BUMDes sekitar Rp 1,6 miliar. Namun sampai saat ini pembayaran juga macet. BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler mengelola tiga unit usaha yakni unit usaha simpan pinjam, unit usaha air bersih dalam kemasan, dan unit usaha pasar desa. Terpisah Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa mengatakan, rata-rata kemacetan kredit karena pandemi Covid-19, bukan karena unsur kesengajaan. *wan

Komentar