Komisi I DPRD Gianyar Intip Kebocoran Pajak ABT
GIANYAR, NusaBali
Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar sidak ke PT Air Gangga Dewata Alami di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (7/3).
Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Amerthayasa. Anggota Dewan mendapatkan informasi kebocoran pajak pemakaian air bawah tanah (ABT). Pemakaian ABT juga diduga menyebabkan wilayah sekitar kekeringan.
Saat sidak dan pengecekan, anggota Dewan menemukan instalasi untuk menyedot ABT di PT Air Gangga Dewata Alami. Usai sidak, Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Amerthayasa menjelaskan, PT Air Gangga Dewata Alami punya izin untuk pengemasan air dengan air baku yang didatangkan dari luar. Namun di lapangan ditemukan fakta bahwa perusahaan menggunakan ABT selama dua tahun. “Menurut mereka sejak tahun 2020 menggunakan ABT. Tanpa memberikan laporan, tanpa water meter, jadi ya secara cuma-cuma telah mengambil air secara sembunyi-sembunyi,” ungkap Amerthayasa.
Anggota Dewan juga menemukan adanya produksi botol plastik yang dijualbelikan. Hal itu menunjukkan adanya pelanggaran izin. Komisi I DPRD Gianyar langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan itu. “Kami akan lanjutkan ke Komisi III tentang pajak ABT karena sudah dua tahun lebih perusahaan mencuri air,” kata Amerthayasa. Selanjutnya Komisi I dan Komisi III akan memanggil BPKAD, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan PT Air Gangga Dewata Alami untuk membahas temuan di lapangan, Rabu (8/3) hari ini.
Amerthayasa mengatakan, perusahaan akan diberikan sanksi tegas atas praktik yang merugikan Pemkab Gianyar. Apalagi penggunaan ABT oleh perusahaan membuat debit air di sekitar perusahaan mengecil. “Kami lihat mereka menggunakan pipa 2,5 dim untuk menyedot air bawah tanah,” ungkap Amerthayasa. Sementara itu, Direktur PT Air Gangga Dewata Alami, Made Arjaya mengatakan tanpa ABT maka perusahaan tidak bisa berproduksi. “Sementara kami masih beli ABT di Bangli untuk yang dikemas, nanti kami urus izin,” ujar Arjaya.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan Pemerintah Desa Pering belum ada laporan resmi tentang perusahaan itu. Dari segi hukum sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang pertambangan, mineral, dan batubara, menjadi kewenangan provinsi. “Kami secara wilayah berdasarkan tugas dan fungsi, usaha itu sudah kami stop sementara. Kami panggil ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan agar segera mengurus izin yang diperlukan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Made Watha. *nvi
1
Komentar