Gubernur Koster Terima Penghargaan
Getol Selesaikan Konflik Pertanahan dengan Reforma Agraria
Koster
Gubernur Bali
Koster2024
Koster Adalah Kita
Koster 2 Periode
Koster Next Periode
Koster-Cok Ace
Gubernur Bersih
Local Hero Bali
JAKARTA,NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, karena getol menyelesaikan konflik pertanahan melalui reforma agraria di Wilayah Provinsi Bali.
Penghargaan tersebut diterima Sekda Bali, Dewa Made Indra mewakili Gubernur Koster, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 dengan tema ; Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, di Jakarta, Selasa (7/3).
Penanganan konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Koster diantaranya; menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dengan luas tanah 612 hektare. Dalam penyelesaian persoalan tanah di Sumberklampok ini, masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare. “Penyerahan sertifikat telah dilaksanakan pada 18 Mei 2021 dan 22 September 2021,” demikian pernyataan dari Pemprov Bali melalui rilisnya, Selasa.
Disebutkan, Gubernur Koster juga menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 2,5 hektare, terdiri dari 90 sertifikat. Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 30 Mei 2022.
Gubernur Koster juga getol menyelesaikan konflik agraria yang terjadi sejak tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare yang terdiri dari 69 sertifikat. Penyerahan sertifikat tanahnya dilaksanakan pada 19 Juni 2022.
Gubernur Koster juga menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektar yang peruntukannya untuk 72 KK. Penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada 3 Agustus 2022. Kasus konfik agraria bertahun-tahun tepatnya sejak 1970 silam juga dituntaskan Gubernur Koster di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 sertifikat. Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 25 September 2022. *
Komentar