Desa Adat Kuta Ancam Cabut Izin
Pedagang Nakal yang Tawarkan Dagangan dengan Cara Memaksa
Desa Adat Kuta siapkan pararem yang berisi sanksi bagi pedagang yang melanggar.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Kuta menyiapkan pararem menyikapi adanya sejumlah oknum pedagang yang terkesan memaksa saat menawarkan barang dagangan kepada pengunjung. Keputusan membuat pararem ini sebagai bentuk ketegasan, supaya tidak ada lagi oknum pedagang yang memaksa dalam menawarkan barang dagangannya, sebab dapat merusak citra pariwisata.
Aktivitas pariwisata kini mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Seiring dengan pulihnya pariwisata, wisatawan kini mulai berbondong-bondong datang mengunjungi sejumlah objek wisata, termasuk di Pantai Kuta. Sayangnya, ada di antara oknum pedagang yang dinilai bisa merusak citra pariwisata, karena terkesan memaksa dalam menawarkan barang dagangan.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, tidak memungkiri kondisi itu. Menurut dia, aksi oknum pedagang itu dinilai dapat memicu perasaan tidak nyaman bagi wisatawan yang mengunjungi Pantai Kuta. “Memang aksi seperti ini yang menjadi kendala. Jadi, kita juga sudah memikirkan hal itu dengan membuat semacam pararem/aturan khusus,” tegasnya, Selasa (7/2).
Wasista mengatakan, pararem khusus pedagang ini sedang dibahas dan diharapkan segera final dalam waktu dekat. Dia meyakini pararem tersebut nantinya akan menjadi salah satu solusi menyikapi adanya oknum pedagang yang naka’ dalam menawarkan barang dagangan kepada pengunjung. Apalagi diduga kuat, oknum pedagang itu tidak terdaftar sebagai pedagang pantai.
“Kami akan FGD (Focus Group Discussion) dahulu. Kemudian itu akan dibawa ke Paruman Desa Adat. Setelah nanti final dan diputuskan, maka harus diterapkan,” tegas Wasista.
Selain mengatur para pedagang, pararem itu nantinya membahas sanksi yang dikenakan bagi pedagang yang melanggar. Nanti para pedagang yang terdaftar juga akan memakai kartu identitas dan baju khusus. Kalau sampai terbukti membuat tamu tidak nyaman, jadi akan ada sanksinya. Paling berat, berupa pencabutan kartu pedagang.
“Semuanya akan diatur dalam pararem itu, mulai dari pengaturan aktivitas di Pantai Kuta, pedagang hingga sanksi yang diberikan kepada pedagang yang melanggar. Semuanya saat ini masih bahas dan diharapkan segera selesai,” ungkapnya.
Wasista berharap dengan adanya aturan itu nanti bisa mengontrol dan mencegah adanya oknum pedagang yang menawarkan barang dagangan dengan cara memaksa. Dengan demikian, wisatawan pun merasa nyaman saat beraktivitas atau sekadar berkunjung di Pantai Kuta. “Ini semua untuk menjaga citra pariwisata di Kuta, yang mana saat ini baru bangkit setelah pandemi Covid-19,” katanya. *dar
Aktivitas pariwisata kini mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Seiring dengan pulihnya pariwisata, wisatawan kini mulai berbondong-bondong datang mengunjungi sejumlah objek wisata, termasuk di Pantai Kuta. Sayangnya, ada di antara oknum pedagang yang dinilai bisa merusak citra pariwisata, karena terkesan memaksa dalam menawarkan barang dagangan.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, tidak memungkiri kondisi itu. Menurut dia, aksi oknum pedagang itu dinilai dapat memicu perasaan tidak nyaman bagi wisatawan yang mengunjungi Pantai Kuta. “Memang aksi seperti ini yang menjadi kendala. Jadi, kita juga sudah memikirkan hal itu dengan membuat semacam pararem/aturan khusus,” tegasnya, Selasa (7/2).
Wasista mengatakan, pararem khusus pedagang ini sedang dibahas dan diharapkan segera final dalam waktu dekat. Dia meyakini pararem tersebut nantinya akan menjadi salah satu solusi menyikapi adanya oknum pedagang yang naka’ dalam menawarkan barang dagangan kepada pengunjung. Apalagi diduga kuat, oknum pedagang itu tidak terdaftar sebagai pedagang pantai.
“Kami akan FGD (Focus Group Discussion) dahulu. Kemudian itu akan dibawa ke Paruman Desa Adat. Setelah nanti final dan diputuskan, maka harus diterapkan,” tegas Wasista.
Selain mengatur para pedagang, pararem itu nantinya membahas sanksi yang dikenakan bagi pedagang yang melanggar. Nanti para pedagang yang terdaftar juga akan memakai kartu identitas dan baju khusus. Kalau sampai terbukti membuat tamu tidak nyaman, jadi akan ada sanksinya. Paling berat, berupa pencabutan kartu pedagang.
“Semuanya akan diatur dalam pararem itu, mulai dari pengaturan aktivitas di Pantai Kuta, pedagang hingga sanksi yang diberikan kepada pedagang yang melanggar. Semuanya saat ini masih bahas dan diharapkan segera selesai,” ungkapnya.
Wasista berharap dengan adanya aturan itu nanti bisa mengontrol dan mencegah adanya oknum pedagang yang menawarkan barang dagangan dengan cara memaksa. Dengan demikian, wisatawan pun merasa nyaman saat beraktivitas atau sekadar berkunjung di Pantai Kuta. “Ini semua untuk menjaga citra pariwisata di Kuta, yang mana saat ini baru bangkit setelah pandemi Covid-19,” katanya. *dar
Komentar