Dua Terdakwa Dijerat Pembunuhan Berencana
Pembunuhan Pegawai Bank, I Gusti Agung Mirah Agung Lestari
Dalam sidang, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa pembunuh pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, yaitu Nova Sandi Prasetya, 31, yang merupakan pacar korban dan rekannya
Rahman, 28, menjalani sidang perdana secara online pada Rabu (8/3). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Keduanya sudah menjalani sidang dakwaan dilanjutkan pemeriksaan tiga saksi," ujar Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum kedua terdakwa Rabu (8/3).
Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Pembunuhan terhadap I Gusti Agung Mirah Lestari terjadi pada 23 Agustus 2022 lalu. Peristiwa pembunuhan inipun menggemparkan warga Jembrana. Perempuan asal Banjar Tengah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung tersebut ditemukan jadi mayat setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya di Mapolres Badung.
Pada saat ditemukan oleh warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda. Selain itu tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan
Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka. Diantaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri. *rez
Rahman, 28, menjalani sidang perdana secara online pada Rabu (8/3). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Keduanya sudah menjalani sidang dakwaan dilanjutkan pemeriksaan tiga saksi," ujar Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum kedua terdakwa Rabu (8/3).
Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Pembunuhan terhadap I Gusti Agung Mirah Lestari terjadi pada 23 Agustus 2022 lalu. Peristiwa pembunuhan inipun menggemparkan warga Jembrana. Perempuan asal Banjar Tengah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung tersebut ditemukan jadi mayat setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya di Mapolres Badung.
Pada saat ditemukan oleh warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda. Selain itu tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan
Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka. Diantaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri. *rez
Komentar