Tanah Adat Banjar Tenten Dieksekusi
Jalur Pidana Dugaan Pemalsuan Sertifikat Bakal Ditempuh
TABANAN, NusaBali
Pengadilan Negeri Tabanan akhirnya mengeksekusi tanah ayahan Banjar Adat Tenten, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu (8/3).
Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 Wita berjalan lancar dalam pengawalan ketat Polres Tabanan yang dipimpin Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra.
Tanah dieksekusi berdasarkan putusan risalah lelang. Sebelum dilakukan eksekusi, krama Banjar Adat Dajan Tenten sempat grudug PN Tabanan April 2022 untuk berjuang mempertahankan tanah ayahan seluas 496 meter persegi itu. Awalnya tanah ini ditempati oleh warga Ni Nengah Sulastri namun meninggal dunia, sehingga tidak ada lagi yang menempati tanah tersebut alias putus ayahan.
Sebenarnya Sulastri ini memiliki dua anak, satu anaknya nyentana dan satu anaknya meninggal dunia, sehingga dia hidup sebatang kara. Hanya saja dalam perjalanan waktu, ternyata tanah yang ditempati ini disertifikatkan dan digunakan jaminan ke BPR yang ada di Denpasar. Kondisi inilah menimbulkan sengketa karena tanah adat disertifikatkan, sehingga muncul dugaan pemalsuan pensertifikatkan.
Panitera PN Tabanan, Nyoman Windia yang juga selaku eksekutor menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan risalah lelang. Sebab dalam perkara ini permohonan eksekusi pernah tertunda karena ada perlawanan dari pihak termohon (desa adat diwakili Jro Bandesa dan Kelian Adat) di mana dalam perlawanan itu sudah ada keputusan.
Putusan di PN Tabanan tidak memenuhi syarat formal atau putusan NO, akhirnya mereka mengajukan upaya hukum sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar di mana putusannya tetap sama atau menguatkan putusan di PN Tabanan.
“Dari putusan Pengadilan Negeri Tabanan dan Pengadilan Tinggi Denpasar, pihak termohon tidak mengajukan upaya kasasi, jadi dengan sendirinya hak untuk mengajukan upaya kasasi sudah habis waktunya, sehingga putusan gugatan dari termohon menjadi inkrah, sehingga eksekusi tetap dilakukan,”terangnya.
Sementara itu Bandesa Adat Banjar Anyar Kediri Tabanan, I Made Raka mengakui pihaknya bersama krama desa adat sejatinya masih belum terima akan keputusan ini. Hanya saja dengan upaya yang sudah terus dilakukan bahkan sampai dengan Pengadilan Tinggi tetap putusan NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Upaya hukum sudah kami lakukan dan hasilnya NO atau kalah, namun kami tidak berhenti sampai di sini, kami akan bawa ke ranah pidana pemalsuan terkait dengan proses pensertifikatan lahan atau karang ayahan desa menjadi milik pribadi dan dijaminkan, disini ada perjanjian palsu (bodong), agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa seperti ini. Begitu mudahnya karang ayahan desa disertifikatkan jadi milik pribadi,” sesalnya.*des
Komentar