Geram, Luhut Minta WNA Nakal Ditindak
Sudah Bentuk Satgas, Gubernur Koster Siap Tindak Tegas
Gubernur Koster menargetkan penanganan dan tindakan tegas terhadap WNA atau turis asing yang berulah di Bali akan dilakukan bulan ini juga.
DENPASAR, NusaBali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak keamanan dan Pemerintah di Bali tegas terhadap wisatawan atau turis asing nakal yang datang ke Bali. Apalagi selama ini banyak wisatawan yang tidak mentaati aturan dan membuat masalah yang berpengaruh pada keamanan dan merusak citra Bali.
Hal itu diungkapkan Menko Luhut di sela memantau perkembangan kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (9/3). Menurut Luhut, terkait masalah wisatawan warga negara asing (WNA) yang membuat masalah di Bali sudah dikomunikasikan dengan Gubernur Bali. Menurutnya, Bali tidak memerlukan wisatawan asing nakal. Jangan sampai, Bali dikotori dengan wisatawan nakal.
Sehingga dia meminta kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait melakukan identifikasi. Jika memang membuat onar wisatawan tersebut bisa dilakukan deportasi. “Terkait turis sudah berbicara dengan Gubernur, turis nakal tidak diperlukan di Bali jadi kalau Bali ini dikotori turis nakal dan banyak sampah itu akan merusak Bali. oleh karena itu turis yang nakal dengan penelitian yang cermat polisi maupun aparat terkait kasih pergi dari sini,” tegasnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas hal tersebut dengan Kapolda Bali, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan jajaran terkait lainnya. Pihaknya saat ini sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani hal tersebut. Menurut Gubernur Koster, Kapolda Bali dan jajaran terkait nantinya akan melakukan identifikasi jenis pelanggaran yang mereka (WNA) lakukan di Bali.
“Sudah dibahas, sudah diambil tindakan tegas, tim terpadu sedang proses bekerja. Satgas kemarin sudah rapat bersama Pak Kapolda, Menkumham dan jajarannya untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran oleh turis dan WNA asing di Provinsi Bali. Masih diidentifikasi dalam penanganan terpadu dan kemudian penanganan dengan tindakan secara tegas. Apa tindakan tegasnya tunggu dulu kalau buka sekarang kabur dia,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Menurut Koster, penanganan dan tindakan tegas akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menargetkan penindakan akan dilakukan bulan ini juga. “Dalam waktu cepat. Targetnya tetap bulan ini kasih waktu mendalami bisa tracing masalah ini. Sekarang sudah ada satgas khusus di dalamnya ada Pemprov, Kapolda, Kemenkumham, Sat Pol PP, Imigrasi dan tim dari kabupaten/kota se-Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini, yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, WNA yang berkendara ugal-ugalan dan ada pula yang memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta sejumlah pelanggaran lainnya. *mis
Hal itu diungkapkan Menko Luhut di sela memantau perkembangan kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (9/3). Menurut Luhut, terkait masalah wisatawan warga negara asing (WNA) yang membuat masalah di Bali sudah dikomunikasikan dengan Gubernur Bali. Menurutnya, Bali tidak memerlukan wisatawan asing nakal. Jangan sampai, Bali dikotori dengan wisatawan nakal.
Sehingga dia meminta kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait melakukan identifikasi. Jika memang membuat onar wisatawan tersebut bisa dilakukan deportasi. “Terkait turis sudah berbicara dengan Gubernur, turis nakal tidak diperlukan di Bali jadi kalau Bali ini dikotori turis nakal dan banyak sampah itu akan merusak Bali. oleh karena itu turis yang nakal dengan penelitian yang cermat polisi maupun aparat terkait kasih pergi dari sini,” tegasnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas hal tersebut dengan Kapolda Bali, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan jajaran terkait lainnya. Pihaknya saat ini sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani hal tersebut. Menurut Gubernur Koster, Kapolda Bali dan jajaran terkait nantinya akan melakukan identifikasi jenis pelanggaran yang mereka (WNA) lakukan di Bali.
“Sudah dibahas, sudah diambil tindakan tegas, tim terpadu sedang proses bekerja. Satgas kemarin sudah rapat bersama Pak Kapolda, Menkumham dan jajarannya untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran oleh turis dan WNA asing di Provinsi Bali. Masih diidentifikasi dalam penanganan terpadu dan kemudian penanganan dengan tindakan secara tegas. Apa tindakan tegasnya tunggu dulu kalau buka sekarang kabur dia,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Menurut Koster, penanganan dan tindakan tegas akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menargetkan penindakan akan dilakukan bulan ini juga. “Dalam waktu cepat. Targetnya tetap bulan ini kasih waktu mendalami bisa tracing masalah ini. Sekarang sudah ada satgas khusus di dalamnya ada Pemprov, Kapolda, Kemenkumham, Sat Pol PP, Imigrasi dan tim dari kabupaten/kota se-Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Sejumlah pelanggaran yang marak dilakukan WNA akhir-akhir ini, yakni menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Bali, WNA yang berkendara ugal-ugalan dan ada pula yang memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) serta sejumlah pelanggaran lainnya. *mis
1
Komentar