Korupsi Dana Pensiun Veteran dan Janda Rp 617 Juta
Dituntut 6 Tahun, Eks Pegawai Kantor Pos Menangis
Darsana juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, langsung menangis usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara dalam sidang online, Kamis (9/3). Pan Listia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana pensiun veteran dan janda dengan kerugian Negara sebesar Rp 617 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk menyatakan terdakwa Darsana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," JPU I Nengah Ardika dalam tuntutannya.
Darsana juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, Darsana hanya bisa menangis. Sementara, terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," ujar Tyas Yuniawati Suroto didampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.
Terdakwa selaku pegawai PT. Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 agustus 2002 dan ditempatkan di bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.
Dijelaskan JPU, mekanisme pengajuan pembayaran gaji atau tunjangan Veteran adalah PT Taspen (Persero) Cabang Denpasar mendata penerima pensiun yang terdiri dari pensiunan PNS, Hakim, Veteran, Janda/Duda veteran sesuai golongan. Kemudian data tersebut dikirimkan ke PT Taspen (persero) Pusat yang akan mentransfer gaji/tunjangan para Veteran ke Rekening PT Pos Indonesia (Persero) secara global.
Kemudian PT Pos Indonesia (Persero) mentransfer gaji/tunjangan Veteran tersebut ke rekening para veteran yang ada di kantor Pos. “Selanjutnya Kantor Pos Cabang Baturiti bertugas membayarkan gaji atau tunjangan para Veteran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening para Veteran,” beber JPU dalam dakwaan.
Apabila ada veteran yang meninggal dunia, PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan kepada PT Taspen (Persero) cabang Denpasar agar gaji/tunjangannya diberhentikan (tidak ditransfer) ke rekening Veteran tersebut sementara gaji yang terlanjur di transfer ke rekening veteran yang meninggal dunia seharusnya dikembalikan kepada PT Taspen.
Namun terdakwa diduga menggunakan dana tunjangan veteran untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah terdakwa dan sesuai audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 617.215.200. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk menyatakan terdakwa Darsana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," JPU I Nengah Ardika dalam tuntutannya.
Darsana juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 464.185.300. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, Darsana hanya bisa menangis. Sementara, terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," ujar Tyas Yuniawati Suroto didampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.
Terdakwa selaku pegawai PT. Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 agustus 2002 dan ditempatkan di bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.
Dijelaskan JPU, mekanisme pengajuan pembayaran gaji atau tunjangan Veteran adalah PT Taspen (Persero) Cabang Denpasar mendata penerima pensiun yang terdiri dari pensiunan PNS, Hakim, Veteran, Janda/Duda veteran sesuai golongan. Kemudian data tersebut dikirimkan ke PT Taspen (persero) Pusat yang akan mentransfer gaji/tunjangan para Veteran ke Rekening PT Pos Indonesia (Persero) secara global.
Kemudian PT Pos Indonesia (Persero) mentransfer gaji/tunjangan Veteran tersebut ke rekening para veteran yang ada di kantor Pos. “Selanjutnya Kantor Pos Cabang Baturiti bertugas membayarkan gaji atau tunjangan para Veteran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening para Veteran,” beber JPU dalam dakwaan.
Apabila ada veteran yang meninggal dunia, PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan kepada PT Taspen (Persero) cabang Denpasar agar gaji/tunjangannya diberhentikan (tidak ditransfer) ke rekening Veteran tersebut sementara gaji yang terlanjur di transfer ke rekening veteran yang meninggal dunia seharusnya dikembalikan kepada PT Taspen.
Namun terdakwa diduga menggunakan dana tunjangan veteran untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah terdakwa dan sesuai audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 617.215.200. *rez
Komentar