Nyuri Motor Bos, Karyawan Dijuk
DENPASAR, NusaBali
Spesialis maling sepeda motor, M Ilham Firmansyah, 34, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Senin (6/3).
Penangkapan terhadap tersangka asal Cawang Kramat Jati, Jakarta Timur ini setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun 125 DK 6476 AAR dari bos perusahaan roti di Denpasar, Ratna Sari, 52 yang tak lain merupakan majikannya.
Sepeda motor tersebut hilang di parkiran rumah korban di Jalan Pulau Saelus II Gang Pudak Dalem Nomor 9 Banjar Pembungan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Bersamaan dengan hilangnya sepeda motor tersebut, seorang karyawan (tersangka Ilham) juga ikut menghilang.
Setelah berhasil ditangkap, terungkap tersangka Ilham sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan berpura-pura jadi karyawan. Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan berpura-pura jadi karyawan, yakni di Denpasar dan Badung.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (9/3) mengatakan sebelum melancarkan aksinya, tersangka melamar jadi karyawan. Pada saat diinterview oleh korban, tersangka mengaku memohon untuk bisa diterima jadi karyawan dan tinggal dalam.
Setelah sebulan bekerja di toko roti milik korban, tepatnya Jumat (3/3) pukul 20.00 Wita, tersangka minta pinjam motor Suzuki Shogun 125 DK 6476 AAR milik korban. Alasannya saat itu untuk menemui pacarnya. Permintaan itu tidak diizinkan oleh korban.
"Keesokan harinya, Sabtu (4/3) pukul 06.00 Wita korban mengecek tersangka di kamarnya, ternyata sudah tidak ada bersama dengan semua pakaiannya. Lalu korban cek sepeda motor miliknya, ternyata sudah hilang. Lalu korban buat laporan polisi," tutur AKP Yudistira.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Aparat membutuhkan waktu tiga hari untuk menangkap tersangka di Monang-Maning, Jalan Gunung Batukaru, Kecamatan Denpasar Barat. Tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yang sama. Sebelumnya tersangka beraksi di Kuta Utara. Di sana berhasil mencuri satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjaran," pungkasnya. *pol
Komentar