DPRD Tabanan Evaluasi Perda Kedaluwarsa
TABANAN, NusaBali
Puluhan Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati) di Tabanan ditemukan sudah tak relevan.
Legislatif dan Eksekutif pun segera melakukan validasi. Apalagi dari hasil pemeriksaan banyak juga ditemukan Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Banyaknya Perbup dan Perda yang tak relevan dibahas oleh Ketua DPRD Tabanan Made Dirga saat melakukan rapat dengan eksekutif di gedung dewan pada Rabu (8/3). Dirga menyebutkan ada 43 Perda yang akan divalidasi dan dievaluasi. "Setelah dicek banyak yang sudah tak relevan dengan zaman sekarang. Jadi harus segera divalidasi dan dievaluasi," ujarnya, Kamis (9/3).
Apalagi, kata Dirga, dari hasil pengecekan tersebut, terdapat pula Perda belum dibarengi dengan Perbup. "Kalau masih diperlukan Perda tersebut ya tidak dievaluasi, namun segera dilanjutkan dengan Perbup,” jelasnya.
Dirga menyebut ada sekitar 43 Perda yang akan divalidasi dan evaluasi dengan pihak eksekutif nantinya. Mengingat perkembangan zaman saat ini, apakah masih diperlukan, diubah atau dilanjutkan penguatan dengan peraturan bupati.
“Jangan sampai nanti ada Perda yang sudah lama, kemudian diterapkan tidak relavan dengan situasi dan kondisi saat ini. Nah inilah yang menjadi pengawasan kami,” kata politisi PDIP asal Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan ini.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan validasi dan data perda. Apakah perda masih relevan dilaksanakan, itu yang pihaknya akan evaluasi. “Soal berapa jumlah itu masih rinci saat ini,” sebutnya.
Yang pasti, lanjut Mardiana, Perda Pajak Retribusi berkomitmen akan dituntaskan tahun ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Karena kalau belum ditetapkan atau dituntaskan, nantinya tidak bisa melakukan pungutan PAD tahun 2024, itu prioritas kami,” tandasnya. *des
Komentar