Prajuru Desa Adat Kereblahan Datangi MDA Bali
Minta Petunjuk Penyelesaian Sengketa Tapal Batas
DENPASAR, NusaBali
Lima orang prajuru Desa Adat Kereblahan, Kecamatan Kubu, Karangasem, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (9/3) siang.
Kedatangan mereka terkait permasalahan tapal batas antara Desa Adat Kereblahan dengan Desa Adat Tianyar. Kedatangan rombongan prajuru Desa Adat Kereblahan dipimpin Jero Bendesa Gede Sudarma. Rombongan diterima Petajuh (Wakil Ketua) MDA Bali Bidang Hukum dan Wicara Dewa Nyoman Rai Asmara.
Jero Bendesa Gede Sudarma menyampaikan, bahwa tujuan kedatangan dirinya bersama prajuru adat lainnya adalah memohon petunjuk MDA Bali terkait permasalahan (wicara) tapal batas di wilayahnya yang tak kunjung menemui kesepakatan. "Tityang nunas petunjuk manten, karena kelamaan tidak ada penanganan-penanganan," ujar Gede Sudarma ditemui seusai melakukan pertemuan dengan MDA Bali.
Menurut Gede Sudarma, permasalahan tapal batas desanya dengan Desa Adat Tianyar tak kunjung dapat diselesaikan hingga terdengar kabar batas-batas Desa Adat Tianyar telah ditetapkan pada SK (Surat Keputusan) pemekaran banjar adat yang ada di Desa Adat Tianyar. SK tersebut, menurut Gede Sudarma, dikeluarkan oleh Pemkab Karangasem (Dinas Kebudayaan).
Gede Sudarma menyebutkan, bahwa Desa Adat Tianyar telah memekarkan wilayah banjar adatnya menjadi 31 wilayah banjar adat. Sementara itu menurut Gede Sudarma, 12 banjar adat baru di antaranya masih belum jelas tapal batasnya dengan wilayah Desa Adat Kereblahan. "Kami mohon percepatan penyelesaian wicara. Tityang bingung krama mendesak bahwa masih ada wicara sudah bupati (Dinas Kebudayaan) mengeluarkan SK pengembangan wilayah banjar adat di wilayah Tianyar," ucap Gede Sudarma.
Gede Sudarma mengklaim sebagian wilayah Desa Adat Tianyar justru merupakan wilayah Desa Adat Kereblahan. Hal itu mengacu pada keterangan sejumlah prasasti dan awig-awig yang dipegangnya. Ia berharap SK yang sudah terbit bisa ditinjau kembali. "Supaya dicabut, jangan sampai ada negara dalam negara," harapnya.
Sementara itu Petajuh MDA Bali Bidang Hukum dan Wicara Dewa Nyoman Rai Asmara menyampaikan permasalahan antara kedua belah pihak harus diselesaikan dengan duduk bersama dan kepala dingin. "Penyelesaian terbaik adalah dengan cara damai," ujar Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MDA Kabupaten Karangasem, karena para pihak di Karangasem pastinya lebih mengetahui duduk persoalannya.
Ia mengatakan perkara adat atau wicara ini sudah berjalan sampai di tingkat MDA Kabupaten Karangasem, namun belum sempat ditangani karena masih menangani permasalahan yang lain. "Kalau masih di kabupaten berarti kan kewenangan kabupaten. Nanti segera saya kontak agar dijadwalkan segera penanganannya," ucapnya.
Dewa Rai menyatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena duduk perkaranya harus jelas terlebih dahulu dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Ia memastikan MDA juga akan meminta keterangan dari Desa Adat Tianyar untuk menyelesaikan permasalah ini. "Yang namanya wicara atau perkara adat kalau sudah sampai di sini (MDA Bali), baru kita periksa, baru bisa kita berkomentar. Kalau baru sepihak terus berkomentar nanti salah, ada yang tersinggung dan lain sebagainya," tandasnya. *cr78
1
Komentar