Tiga Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap
Komplotan pelaku beraksi selama lima hari menggunakan gergaji manual agar tidak menimbulkan kebisingan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
SINGARAJA, NusaBali
Tiga orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ditangkap. Mirisnya, salah seorang pelaku merupakan residivis kasus serupa bernama Kadek Suwita, 39.
Warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini pernah mendekam di penjara selama 1 tahun pada tahun 2021, karena ulahnya melakukan pencurian kayu. Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni, I Wayan Astawan, 36, warga Banjar Dinas/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli, dan Nengah Kertiasa, 26, asal Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku, bermula dari laporan warga setempat yang memergoki truk yang dicurigai akan mengangkut kayu curian di kawasan hutan, pada Minggu (19/2) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan sebanyak 19 potongan kayu jenis sonokeling.
"Kami temukan 19 batang kayu sonokeling, sudah dipotong kecil-kecil dengan ukuran yang berbeda. Ada diameternya 30 centimeter dan panjang juga bervariasi ada 2 meter ada 1 meter. Kejadiannya dini hari," ujarnya dalam rilis kasus, Jumat (10/3) di Mapolres Buleleng.
AKP Sudiana menyebutkan, saat dimintai keterangan, sang sopir truk mengaku disuruh oleh tersangka Suwitra. Berselang hampir tiga pekan, Suwitra dan dua tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (9/3) di rumahnya di Desa Madenan.
Ia membeberkan, aksi pembalakan liar tersebut dilakukan selama lima hari mulai 14 Februari 2023. Agar tak ketahuan warga, ketiga tersangka beraksi memotong kayu menggunakan gergaji manual sehingga tak menimbulkan suara bising. Pada saat memotong kayu tersebut, ketiganya melakukan secara bergantian.
"Ketiganya ini perannya menggunakan dua gergaji secara bergantian. Mereka melakukan secara manual selama lima hari. Kayunya ada yang sudah mati dan yang masih hidup. Kayunya rencana mau ditimbun di rumah Kadek Suwita kalau ada yang beli baru dijual. Suwita yang bertugas memasarkan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Suwita mengaku, kayu curian tersebut saat ditemukan pertama kali sudah dalam posisi rebah. Ia mengaku tak melakukan pembalakan. "Pertama saya temukan kayunya sudah rebah, di pinggir jalan. Banyak pohon sonokeling di sana, saya kira tidak masalah," kilah Suwita. *mz
Warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini pernah mendekam di penjara selama 1 tahun pada tahun 2021, karena ulahnya melakukan pencurian kayu. Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni, I Wayan Astawan, 36, warga Banjar Dinas/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli, dan Nengah Kertiasa, 26, asal Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku, bermula dari laporan warga setempat yang memergoki truk yang dicurigai akan mengangkut kayu curian di kawasan hutan, pada Minggu (19/2) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan sebanyak 19 potongan kayu jenis sonokeling.
"Kami temukan 19 batang kayu sonokeling, sudah dipotong kecil-kecil dengan ukuran yang berbeda. Ada diameternya 30 centimeter dan panjang juga bervariasi ada 2 meter ada 1 meter. Kejadiannya dini hari," ujarnya dalam rilis kasus, Jumat (10/3) di Mapolres Buleleng.
AKP Sudiana menyebutkan, saat dimintai keterangan, sang sopir truk mengaku disuruh oleh tersangka Suwitra. Berselang hampir tiga pekan, Suwitra dan dua tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (9/3) di rumahnya di Desa Madenan.
Ia membeberkan, aksi pembalakan liar tersebut dilakukan selama lima hari mulai 14 Februari 2023. Agar tak ketahuan warga, ketiga tersangka beraksi memotong kayu menggunakan gergaji manual sehingga tak menimbulkan suara bising. Pada saat memotong kayu tersebut, ketiganya melakukan secara bergantian.
"Ketiganya ini perannya menggunakan dua gergaji secara bergantian. Mereka melakukan secara manual selama lima hari. Kayunya ada yang sudah mati dan yang masih hidup. Kayunya rencana mau ditimbun di rumah Kadek Suwita kalau ada yang beli baru dijual. Suwita yang bertugas memasarkan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Suwita mengaku, kayu curian tersebut saat ditemukan pertama kali sudah dalam posisi rebah. Ia mengaku tak melakukan pembalakan. "Pertama saya temukan kayunya sudah rebah, di pinggir jalan. Banyak pohon sonokeling di sana, saya kira tidak masalah," kilah Suwita. *mz
Komentar