Satpol PP Sita Rombong Parkir Pedagang Senggol
TABANAN, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Tabanan amankan tiga rombong pedagang yang parkir di pinggir Jalan Kenyeri, Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan pada Kamis (9/3).
Rombong disita karena upaya humanis tak dihiraukan pedagang. Untuk diketahui Jalan Kenyeri dan Jalan Kamboja atau kompleks Pasar Tabanan sudah disterilkan dari parkir rombong pedagang. Sterilnya lokasi karena lokasi tersebut adalah jalan utama. Jika dipenuhi rombong parkir, sangat menganggu ketertiban lalu lintas, menyebabkan kumuh hingga melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum
Untuk mensterilkan lokasi itu telah dilakukan berbagai upaya pendekatan, mulai dari mengumpulkan pedagang ataupun memanggil pihak terkait. Bahkan penertiban ini sudah dilakukan sejak Desember 2022.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengkonfirmasi telah mengamankan tiga rombong milik pedagang. Rombong diamankan karena upaya humanis tak dihiraukan pedagang.
"Sebelum kami amankan, kami sudah lakukan upaya humanis yakni bersurat kepada pemilik rombong maupun tukang dorong rombong, tetapi tak dihiraukan, makanya kami amankan. Rombong kami bawa ke kantor," ujarnya, Jumat (10/3).
Kata dia, selama rombong diamankan, pedagang diberikan waktu 7 hari untuk membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatanya kembali. Namun apabila kembali dilanggar sesuai aturan rombong akan ditahan selama 1 bulan. "Apabila dalam 7 hari ini ada niat baik tak melakukan perbuatannya kembali, rombong boleh diambil. Tapi kalau bandel lagi kami tahan sebulan," tegas Sukanada.
Menurutnya lokasi tempat pedagang parkir rombong adalah jalan utama sehingga tidak pada tempatnya. Sebab selain menyebabkan kumuh juga menganggu arus lalu lintas. "Tempat parkir rombong ini jalan satu arah kalau parkir di pinggir menganggu arus lalu lintas. Sosialisasi sudah sering dilakukan karena kami tahu mereka mencari nafkah," katanya. *des
Komentar