nusabali

DLH Temukan Cemaran dari 3 Usaha di Buleleng

  • www.nusabali.com-dlh-temukan-cemaran-dari-3-usaha-di-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Buleleng menemukan pencemaran terhadap lingkungan.

Pencemaran itu bersumber dari tiga usaha di wilayah Buleleng. Mereka pun langsung mendapat teguran dan pendampingan untuk proses pemulihan pencemaran yang terjadi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Gede Melandrat, Jumat (10/3), mengatakan tiga usaha tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga sosial masyarakat di sekitarnya. Pencemaran terhadap lingkungan terjadi karena kebocoran pipa saluran perusahaan listrik di Kecamatan Buleleng. Hal itu disebut Melandrat terjadi saat jangkar kapal pengangkut menyenggol pipa instalasi saat kondisi cuaca buruk.

Kondisi itu pun langsung melakukan pendampingan hingga pencemaran itu tertangani dengan baik. Dua usaha lainnya adalah usaha peternakan yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula. Dua usaha peternakan ini menimbulkan dampak sosial masyarakat sekitarnya karena polusi udara. Persoalan tersebut pun tengah dicarikan solusi DLH Buleleng bersama pengusaha yang bersangkutan.

“Kalau terjadi pencemaran, kami sesuai prosedur langsung lakukan teguran dan juga pendampingan langsung untuk mencarikan solusi perbaikan lingkungan maupun dampak sosial masyarakat yang ditimbulkan. Dari tiga kasus tersebut ketiganya sudah klir,” terang Melandrat.

Menurutnya pengawasan usaha-usaha yang menghasilkan limbah dan berdampak pada lingkungan sekitar, dipantau ketat DLH Buleleng. Terutama yang kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selain pengawasan, seluruh usaha yang menimbulkan limbah sedang, wajib melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Laporan berbentuk dokumen itu dilaporkan setiap tiga bulan sekali.

Namun sejauh ini dari seratusan usaha yang wajib lapor UKL/UPL di Buleleng mulai dari usaha pariwisata, kuliner hingga usaha bidang perikanan, masih banyak yang belum taat. Data DLH Buleleng per tahun 2022, dari seratusan usaha tersebut baru 30 persen yang telah melaporkan UKL/UPL.

“Yang belum melapor kami berikan teguran, memang sebagian besar mereka belum aktif penuh setelah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir. Tetapi laporan UKL/UPL itu wajib dilakukan sepanjang usahanya masih ada dan izinnya masih berlaku,” papar dia. *k23

Komentar