Nyepi, Umat Muslim Shalat Tarawih di Masjid
BANGLI, NusaBali
Hari Raya Nyepi tahun baru caka 1945 bertepatan juga dengan pelaksanaan Shalat Tarawih perdana bulan Ramadhan.
Umat Muslim yang lokasi 200 meter dari masjid/mushola masih bisa melakukan Shalat di Masjid. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangli I Nyoman Sukra mengatakan telah mengadakan pertemuan yang difasilitasi Kementerian Agama Kabupaten Bangli. Pertemuan ini melibatkan pimpinan majelis agama di Bangli, perwakilan majelis desa adat, Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, dan Kesbangpol Bangli.
Pembahasan tetang Shalat Tarawih perdana yang bertepatan dengan malam penyepian ada beberapa yang disepakati bagi umat Islam. Menurut Nyoman Sukra, umat yang akan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih, disarankan agar dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat, dengan radius 200 meter dari rumah masing-masing. "Jarak dekat jadi bisa jalan kaki, sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan naik sepeda motor. Atau bisa dilaksanakan di rumahnya," ungkapnya Jumat (10/3).
Lebih lanjut, dalam mengumandangkan adzan diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara. Dari dimulainya penyepian tanggal 22 Maret 2023 pukul 06.00 Wita, hingga berakhirnya penyepian 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita.
Sementara dalam kondisi kedaruratan seperti kematian, bagi seluruh umat beragama agar berkoordinasi dengan kelihan banjar/kelihan adat, atau sebutan lain di lingkungan masing-masing. "Khususnya bagi sameton muslim, itu kan ada aturan penguburan orang meninggal. Itu sudah disepakati dengan diberikan kekhususan agar saat mengantar jenazah ke kuburan tidak beramai-ramai, dan tidak membuat suara-suara," sebutnya.
Hasil rapat atau kesepakatan itu akan dirapatkan kembali bersama Pemkab Bangli, Polres Bangli, dan Kodim Bangli untuk disahkan. Rencana rapat lanjutan 15 Maret 2023. "Seluruh rumusan kesepakatan terutama soal pelaksanaan Shalat Tarawih ini, sebelumnya telah dibicarakan dan dirancang oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangli dalam rapat internal FKUB. Rapat internal ini dilaksanakan dua pekan lalu," imbuhnya. *esa
Pembahasan tetang Shalat Tarawih perdana yang bertepatan dengan malam penyepian ada beberapa yang disepakati bagi umat Islam. Menurut Nyoman Sukra, umat yang akan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih, disarankan agar dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat, dengan radius 200 meter dari rumah masing-masing. "Jarak dekat jadi bisa jalan kaki, sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan naik sepeda motor. Atau bisa dilaksanakan di rumahnya," ungkapnya Jumat (10/3).
Lebih lanjut, dalam mengumandangkan adzan diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara. Dari dimulainya penyepian tanggal 22 Maret 2023 pukul 06.00 Wita, hingga berakhirnya penyepian 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita.
Sementara dalam kondisi kedaruratan seperti kematian, bagi seluruh umat beragama agar berkoordinasi dengan kelihan banjar/kelihan adat, atau sebutan lain di lingkungan masing-masing. "Khususnya bagi sameton muslim, itu kan ada aturan penguburan orang meninggal. Itu sudah disepakati dengan diberikan kekhususan agar saat mengantar jenazah ke kuburan tidak beramai-ramai, dan tidak membuat suara-suara," sebutnya.
Hasil rapat atau kesepakatan itu akan dirapatkan kembali bersama Pemkab Bangli, Polres Bangli, dan Kodim Bangli untuk disahkan. Rencana rapat lanjutan 15 Maret 2023. "Seluruh rumusan kesepakatan terutama soal pelaksanaan Shalat Tarawih ini, sebelumnya telah dibicarakan dan dirancang oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangli dalam rapat internal FKUB. Rapat internal ini dilaksanakan dua pekan lalu," imbuhnya. *esa
1
Komentar